OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., turun langsung kw kecamatan untuk melihat dari dekat jalannya pleno rekapitulasi penghitungan suara.
Ia turun ke enam kecamatan, yaitu Amarasi Barat, Nekamese, Taebenu, Kupang Tengah, Kupang Timur, dan Fatuleu, Sabtu (30/11/24).
Lewat kunjungan itu Kapolres memastikan proses pleno berlangsung lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam tahapan pemilu ini.
“Kami hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama proses rekapitulasi suara. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, baik dari jajaran kepolisian maupun para penyelenggara pemilu,” ujar Kapolres saat meninjau pleno di salah satu kecamatan.
Dalam setiap kunjungannya, Kapolres juga berdialog langsung dengan para petugas PPK, Panwascam, dan perwakilan saksi dari pasangan calon untuk mendengarkan masukan serta kendala yang dihadapi.
Pendekatan ini menegaskan komitmen dia, sebagai pemimpin yang mendukung kinerja tim di lapangan.
“Kehadiran beliau memberikan semangat dan rasa aman kepada kami. Ini membuktikan beliau adalah sosok pemimpin yang mau bekerja bersama, bukan hanya memberi perintah,” ungkap salah satu anggota PPK di Kecamatan Kupang Timur.
Kunjungan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang menyaksikan langsung aktivitas Kapolres Kupang di lapangan.
Langkah ini mencerminkan gaya kepemimpinan AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang responsif, dekat dengan rakyat, dan selalu siap menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Kupang.
Dengan pengawalan penuh dari personel Polres Kupang, tahapan pleno tingkat PPK di enam kecamatan berjalan aman, lancar, dan tertib.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian siap mengawal suksesnya pemilu serentak di Kabupaten Kupang. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.