OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas didampingi Wakil Ketua I Tome Da Costa dan Wakil Ketua II Sofia Malelak De-Haan, secara resmi membuka Sidang IV Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2024. Agenda dalam sidang iti yakni pembahasan APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2025.
Acara pembukaan berlangsung di Ruang sidang DPRD Kabupaten Kupang di Oelamasi, Senin (25/11/2024).
Penjabat Bupati Alexon Lumba menghadiri persidangan ini, bersama Plt. Sekda Marthen Rahakbauw, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan Perangkat Daerah.
Penjabat Bupati Alexon Lumba mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kupang atas dedikasi, semangat, dan komitmen yang selalu ditunjukkan dalam menjalankan tugas konstitusional. Khususnya dalam sidang pembahasan anggaran tahun 2025 untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang.
“Mari secara bersama kita hasilkan APBD Kabupaten Kupang yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, terkait dengan pelayanan dasar. Dan alokasi anggarannya tetap diarahkan pada belanja wajib, pemenuhan target standar pelayanan minimal serta pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah,”ajak Alexon Lumba.
Alex mengatakan, dengan sinergitas dan kolaborasi yang tetap terjaga antara DPRD dengan pemerintah, semua permasalahan dan tantangan pemerintahan kedepannya bisa dihadapi secara bersama.
“Kita juga akan mampu menyediakan berbagai kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Kebijakan yang seutuhnya hanya untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Kupang,” kata dia.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, pada sambutannya mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menyusun Rancangan APBD Tahun 2025, telah mempertimbangkan berbagai prioritas pembangunan daerah, tantangan ekonomi global, serta kondisi sosial masyarakat saat ini.
Namun baginya pembahasan ini bukan sekadar memenuhi prosedur melainkan sebuah proses yang menuntut kehati-hatian, keterbukaan dan sinergi antara DPRD dan Pemda.
Dia menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2025 yang dibahas ini, akan menjadi tolak ukur untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran serta sebagai pedoman untuk membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan daerah, serta otoritas pengeluaran di masa yang akan datang terencana secara baik.
“Persidangan ini sangat memerlukan tenaga dan pikiran kita, sehingga dengan waktu yang efisien ini, kita semua tidak mengesampingkan setiap tahapan, prosedur dan mekanisme yang telah di amanatkan dalam aturan dan tata tertib DPRD Kabupaten Kupang,” ucap Taimenas.
Ia berharap persidangan ini tetap berfokus pada perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga kepentingan dan pelayanan publik dapat terwujud melalui berbagai program dan kegiatan, dimana pada saatnya nanti anggarannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.