KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – “Para pelaku Usaha di Kota Kupang diharapkan dapat memenuhi kewajibannya untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu sesuai periode pelaporan per triwulan dalam tahun berjalan”.
Demikian imbauan Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M., saat membuka rangkaian kegiatan Bimtek LKPM Online dan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Selasa (19/11).
Ronald menjelaskan, LKPM merupakan bentuk Kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha.
“Tiap Pelaku Usaha baik skala kecil, menengah dan besar berkewajiban melaporkan realisasi investasi penanaman modalnya melalui LKPM. Strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini DPMPTSP Kota Kupang dalam pencapaian nilai realisasi investasi yaitu melalui pengawasan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan dari hasil pengawasan. Serta pembinaan melalui pendampingan penyusunan LKPM dan Bimtek LKPM online,” jelas Otta.
Menurut dia, dengan Bimtek LKPM Online yang diselenggarakan sebanyak tiga periode pelaporan di tahun 2024 ini, diharapkan dapat membantu para pelaku usaha Non UMK di Kota Kupang dalam memahami kewajiban yang harus mereka patuhi untuk melaporkan LKPM secara tertib setiap periodenya.
“Tujuannya agar Pemerintah Kota Kupang dapat menggenjot ketercapaian target realisasi investasi penanaman modal yang telah ditetapkan”, ujar dia.
Sementara itu dalam Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) dan Pengawasan Perizinan Berusaha berbasis Resiko (OSS RBA) yang berlangsung Kamis (21/11) Otta menjelaskan, melalui OSS, Pemilik Usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online.
Ronal mengstakan, dengan melakukan registrasi di OSS pemilik Usaha juga dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan berusaha.
“Karenanya, wajib untuk Pemilik Usaha mendaftarkan usahanya melalui Sistim OSS untuk mendapatkan NIB. Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha diharuskan log in pada sistim OSS, mengisi data-data yang diperlukan. Dan yang paling penting, pastikan untuk mengisi informasi bidang usaha sesuai KBLI yang dimaksudkan,” kata Andre Otta.
Lebih lanjut dia menjelaskan, adanya sistim OSS dan NIB dapat membantu proses perizinan berusaha menjadi lebih mudah dan cepat.
“Dan dengan adanya bimtek hari ini, 30 peserta
kegiatan OSS RBA bisa langsung membawa pulang NIB masing-masing dan melengkapi data NIB mereka sendiri melalui handphone masing-masing”, ujar dia.
Sebagai informasi, LKPM wajib disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu Pelaporan LKPM.
Ia menjelaskan, frekuensi penyampaian LKPM tergantung pada skala usaha.
“Bagi Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun dan bagi Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan) pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 di tiap periodenya.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, dikirim melalui email perusahaan”, tegas Mantan Sekretaris dinas Kominfo Kota Kupang itu.
(Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.