OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Seorang perempuan dewasa asal Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dikabarkan meninggal dalam rumah, Selasa (19/11/24).
Peristiwa yang terjadi pada pukul 13.00 ini menggegerkan warga setempat.
Setelah diidentifikasi, korban diketahui bernama Zaidah Kase (52), seorang wiraswasta yang tinggal di RT 008/RW 004 Dusun 2 Oelnoa, Desa Hueknutu.
Menurut keterangan awal, sekitar pukul 13.00 wita seorang warga bernama Ner Ola, hendak berbelanja di kios milik korban.
Pada saat itu ia memanggil korban tetapi tidak ada jawaban.
Ia memberanikan diri masuk ke dalam rumah dan sampai dalam rumah ia kaget melihat korban sudah tergeletak di lantai di samping mesin cuci.
Mengetahui kondisi korban ia melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan pemerintah desa Hueknutu serta Polsek Takari dan tim medis dari Puskesmas Huebunif.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter puskesmas dr. Riri Perkasa Alam, GRS, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada diri korban.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Takari, Ipda Fardan Adi Nugroho, S.Tr.K., menyatakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan.
Tim kepolisian bersama petugas kesehatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
“Korban ditemukan di dalam rumahnya tanpa tanda-tanda kekerasan pada tubuh. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematiannya,” ujar Ipda Fardan.
Penemuan mayat ini mengejutkan warga setempat. Beberapa tetangga menyebutkan, korban terakhir terlihat pada pagi hari.
Mereka menyatakan, Zaidah dikenal sebagai sosok yang ramah dan jarang terlihat memiliki masalah dengan siapa pun.
Atas kematian korban pihak keluarga menerimanya sebagai sebuah duka dan tidak mempersoalkannya. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




