Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kementrian PPA dan JalaStoria Indonesia, Gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Wartawan

Staf Malaysia Indonesia Yefri Ariani dan Staf Kemen PPA Maria Mutia.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Maraknya pemberitaan tentang kekerasan seksual di media elektronik, media cetak, media online menunjukkan besarnya atensi publik atas kasus kekerasan yang terjadi, sehingga perlu pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam meliput berita kekerasan seksual dengan memperhatikan kepentingan dan hak-hak korban.

 

Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan para jurnalis mengenai etika jurnalistik pada pemberitaan kekerasan seksual melalui pendekatan perlindungan korban dan responsif gender, Kementrian PPA bekerjasama dengan Perkumpulan JalaStoria Indonesia melakukan Workshop Peningkatan Kompetensi Wartawan dalam Pemberitaan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

 

Kegiatan berlangsung di Hotel Sotis Rabu (6/11/24).

Direktur JalaStoria Indonesia, Dr. Ninik Rahayu mengatakan, kegiatan hari ini menjadi momen penting dalam mengadvokasi jurnalist dalam pemberitaan, agar lebih ramah dan berpihak pada korban kekerasan seksual.

 

Sementara itu staf Kementrian PPA Maria Mutia Rini mengatakan, kekerasan seksual bagi perempuan masih ada di Indonesia.

“Tidak bisa diatasi sendiri. Butuh Peran pihak lain”, ujar dia saat membuka kegiatan tersebut.

Menurut dia, media menjadi salah satu bagian yang berperan penting namun sering kali tidak memperhatikan hak-hak korban.

“Identitas korban belum dirahasiakan. Alamat ditulis lengkap jadi mudah diketahui. Pelaku dan korban yang masih di bawah umur harus dirahasiakan”, imbau dia.

 

“Media masih mengabaikan pemenuhan hak perempuan. Masih menghakimi korban. Lewat kegiatan ini kita berkomitmen untuk membuat berita lebih responsif gender”, pungkas dia.

Staf JalaStoria Indonesia Yefri Ariani dalam materinya berjudul “Etika Jurnalistik Pemberitaan kekerasan seksual di Media dalam pendekatan perlindungan korban dan responsif Gender mengatakan, meningkatnya kasus kekerasan seksual telah menjadi perhatian publik dan menjadi topik pemberitaan menarik.

 

“Pemberitaan atas kasus tersebut memiliki arti penting guna membangun kesadaran kolektif untuk peduli dan responsife”, kata dia.

 

“Di sisi lain pemberitaan tentang kekerasan seksual di media juga mengandung kerentanan dan resiko terhadap perlindungan korban itu sendiri. Pemberitaan kasus yang sangat vulgar dengan deskripsi detail peristiwa dan subjek justru berdampak pada stigmatisasi maupun framing yang sangat merugikan korban”, ini hasil penelitian tahun 2022 kata Ariani.

 

Menurut dia, masih ditemukan “kata kunci” belum mencerminkan perlindungan Korban dan Responsif Gender.

 

“Belum memberi perlindungan korban.
Belum Responsif.
Masih ada istilah yang mendiskreditkan perempuan, misalnya ibu muda, cantik, seksi, kebaya merah, gadis pelanggan, gampangan”, terang dia.

“Media masih menggunakan istilah yang merendahkan perempuan misalnya digilir, diperkosa, dirudapaksa, jual perempuan, kawin paksa, korban prostitusi”, tambah Yefri.

“Baju ketat, rok mini, body sexy, mandul, tidak menyenangkan suami. Nama korban, nama orang tua, Alamat rumah/tempat kerja, Alamat sekolah, Kronologis vulgar, narasi kekerasan, meremas dada/bokong. Di goyang, kemaluan. Ada penghakiman korban Pelakor, penggoda, janda, pulang malam, tidak punya pekerjaan. Juga Penghukuman terhadap korban, Berbuat zina, layak diceraikan, dinikahkan dengan pelaku, dirajam. Pelabelon negatif terhadap salah satu jenis kelamin/gender. Pembebanan Tugas yang tidak proporsional dan tidak imbang yang mengakibatkan menurunnya kualitas hidup. Subordinasi, sikap merendahkan posisi/status sosial salah jenis kelamin/gender”, urainya.

 

Menurut dia hal-hal negatif tersebut masih ditemukan pada media-media nasional.

 

“Etika Jurnalistik merupakan panduan kerja jurnalis yang sangat penting untuk diterapkan, baik secara etik, prinsip maupun aturan. Narasi pemberitaan KS di media online masih banyak yang melanggar Pasal 5 Etika Jurnalistik dengan mengungkap identitas korban secara vulgar dan berdampak pada masalah perlindungan korban”, kata dia.

“Ada beberapa media nasional seperti okezone.com, detik.com,
tribunnews.com,
pikiran-rakyat.com,
kompas.com, kumparan.com, cnnindonesia.com,
merdeka.com,
suara.com. Media Nasional masih lakukan ini. Media lokal apalagi”, pungkas dia.

 

Kegiatan diakhiri dengan diskusi kelompok identifikasi dan refleksi pemberitaan kekerasan seksual. (Sintus).

  • Bagikan