KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., bertemu dengan Rektor Universitas Nusa Cendana (UNDANA), Prof. Dr. drh. Maxs U.E. Sanam, Senin (4/11), di ruang rapat Undana.
Pertemuan dilakukan untuk membahas kolaborasi riset dan pengabdian kepada masyarakat dalam mendukung rencana pembangunan daerah.
Pertemuan ini turut dihadiri jajaran pemerintah Kota Kupang, antara lain Kepala Bappeda Kota Kupang Djidja Kadiwanu, S.E., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang Ir. Solvie Y.H. Lukas, serta beberapa pejabat Undana.
Dalam diskusi, Linus Lusi menekankan pentingnya kontribusi akademisi UNDANA sebagai mitra pemerintah, khususnya dalam melakukan kajian yang aplikatif untuk memperkuat program pembangunan kota.
Dia menyebutkan tantangan utama seperti stunting, dengan angka mencapai 4.038 kasus, serta isu kemiskinan perkotaan dan trafficking.
Linus berharap Undana dapat menyediakan kajian berbasis riset ilmiah untuk mendukung penanganan masalah ini.
Rektor Undana, Maxs Sanam, merespons positif harapan tersebut.
Ia menyatakan komitmen Undana untuk memberikan kontribusi nyata melalui riset yang berbasis masalah riil di masyarakat.
Melalui kajian tematik dan pelibatan mahasiswa, UNDANA siap mendampingi dan menjawab tantangan yang dihadapi Kota Kupang.
Kepala Bappeda Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, menjelaskan rencana pembangunan jangka panjang Kota Kupang hingga tahun 2045, serta rencana jangka menengah 2025-2029, yang selaras dengan visi nasional Indonesia Emas.
Untuk itu, Pemkot Kupang mengharapkan kerja sama berkelanjutan dengan UNDANA dalam penyusunan dokumen RPJPD dan RPJMD, guna memastikan visi pembangunan yang berkelanjutan serta sejalan dengan kebutuhan dan tantangan di masyarakat.
Kerja sama antara Pemkot Kupang dan UNDANA diharapkan semakin memperkuat upaya kolaboratif dalam mewujudkan Kota Kupang yang lebih maju dan berkelanjutan, didukung riset yang berdampak langsung pada masyarakat. (PKP_KK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




