KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur mulai akhir tahun 2024 ini akan memberlakukan denda bagi setiap wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apabila terlambat melunasi kewajiban sebagai wajib pajak.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Kota Kupang Anastasia Manafe kepada media ini Kamis, (24/1012024) menyebutkan, jumlah nilai denda yang diterapkan bagi setiap wajib pajak adalah 2% perbulan.
Disebutkan, berdasarkan data sistem server Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang diketahui, masih banyak Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masa Pajak Tahun 2024.
Jadwal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah 31 Oktober 2024, sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2024.
Menurut dia, setelah selesai tanggal jatuh tempo, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% perbulan dengan maksimal denda selama 48 bulan (2 tahun) untuk Masa Pajak Tahun 2023 ke bawah.
Guna menghindari denda keterlambatan tersebut, masyarakat wajib pajak diminta segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo pada petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang yang ada di kelurahan ataupun pada loket-loket pembayaran Bank NTT.
Kepada Para Camat dan
Lurah agar bekerjasama dengan petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang guna melakukan Penagihan Pajak PBB-P2 kepada Wajib Pajak yang berada di masing-masing kelurahan dan menginformasikan kepada masyarakat/wajib pajak melalui tempat ibadah atau ruang publik lainnya di wilayah masing-masing. (goe/sint).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




