OELAMASI, FLOBAMOŔA-SPOT – Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba, melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Naiboanat, di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Jumat (27/9).
Dalam kunjungan tersebut, Pj.Bupati memantau kegiatan timbang ukur ulang terhadap bayi dan balita yang sedang berlangsung di Puskesmas itu.
Alexon Lumba mengatakan, kegiatan timbang ukur ulang terhadap bayi dan balita di Kabupaten Kupang dilakukan untuk mendapat data dengan pasti jumlah penderita stunting di Kabupaten Kupang.
Dia menambahkan, kegiatan timbang dan ukur pada bayi dan balita memang sudah dilakukan di bulan Agustus 2024 yang lalu, namun karena ada berbagai kendala, maka kegiatan timbang dan ukur harus dilakukan ulang di bulan September 2024 ini.
“Kegiatan ini dilakukan selain untuk mendapatkan data yang pasti jumlah penderita stunting di Kabupaten Kupang. Juga bertujuan meminimalkan kekeliruan alat timbang dan ukur yang digunakan saat kegiatan timbang dan ukur. Perlu ada kerjasama semua pihak terutama teman-teman di lapangan, agar kesalahan penimbangan dan pengukuran baik itu karena alat maupun kekeliruan petugas penimbang dan pengukur bisa diminimalisir”, jelas Alexon Lumba.
Alexon Lumba melanjutkan, kegiatan timbang dan ukur ulang terhadap bayi dan balita dilaksanakan di seluruh Puskesmas di Kabupaten Kupang, dan program timbang dan ukur ulang ini akan dipantau secara seksama oleh dia sendiri dibantu tim kesehatan Kabupaten Kupang.
Alex menjelaskan, program-program pemberantasan stunting di Kabupaten Kupang juga akan ditingkatkan, seperti gerakan orang tua asuh dan Program Pusat Pangan.
Dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Joel Laitabun, Kepala Dinas DP2KB Kabupaten Kupang Tjokorda Swastika, dan Kepala Puskesmas Naibonat Lourensius Dullo. (Ter).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




