KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Motif Sepe tenun ikat asal Kota Kupang, telah mendapat hak paten, setelah istri Wali Kota Kupang Hilda Riwu Kore Manafe, mendaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM.
Motif ini dipamerkan bersama motif tenun dari daerah lain pada puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 Dewan Kerajinan Nasional Indonesia (Dekranas).
Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 berlangsung di Kota Solo, diwarnai Expo Dekranas 2024, dibuka secara langsung oleh Ibu Negara sekaligus Pembina Dekranas Ibu Iriana Joko Widodo.
Kegiatan berlangsung empat hari sejak 15 – 18 Mei 2024.
Di bawah tema HUT Dekranas 2024, “Tumbuh Bersama, Majukan Warisan Bangsa” Provinsi NTT turut ambil bagian, menghadirkan stan yang menampilkan berbagai kreasi dan budaya dari NTT.
Ibu Pj. Ketua Dekranasda Kota Kupang Nyonya Lousie Marlinda Funay-Pellokila turut hadir bersama Pengurus Dekranasda Kota Kupang pada acara Puncak HUT Dekranas tersebut dengan berbagai tenunan dan kreasi dari Kota Kupang, salah satu tenun motif Sepe.
Pada Expo Dekranas tersebut, Ibu Negara berkesempatan untuk mengunjungi sembilan stan dari 257 stan yang ada, salah satu diantaranya adalah stan Provinsi NTT dan membeli Tenun Sepe khas Kota Kupang.
Selain Ibu Negara, Ibu Walikota Solo dan Jakarta juga turut membeli Kimono dari Tenun Sepe dan Padu Padan Tenun milik Erwin Yuan.
Melalui kegiatan Expo ini, Dekranas hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada pengrajin – pengrajin di seluruh Indonesia, agar dapat mengembangkan kekayaan budaya Indonesia.
Pada kesempatan terpisah Ibu Pj. Ketua Dekranasda Kota Kupang Ibu Lousie Marlinda Funay-Pellokila menyampaikan terima kasih untuk Ibu Negara dan Ibu Wali Kota Solo dan Jakarta yang sudah berkenan membeli Tenun Sepe khas Kota Kupang.
“Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami” ujarnya.
“Apresiasi juga saya sampaikan kepada Dekranas Pusat dan seluruh komponen penyelenggara kegiatan Expo tahun ini serta Dekranasda Provinsi NTT dan semua yang telah mendukung Dekranasda Kota Kupang dalam berpartisipasi di Expo Dekranas Tahun 2024”, tutupnya. (PKP_KK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.