KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Dalam rangka merayakan satu dekade kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kupang
mengadakan Media Gathering Rabu (19/7/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Phoenix Restoran ini bertujuan membahas pencapaian, tantangan, dan strategi menuju cakupan semesta yang bermutu dan berkesinambungan.
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kupang Sakarias Rhewa mengungkapkan, sejak diluncurkannya program JKN, banyak kemajuan yang telah dicapai terutama dalam meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
“Kami terus berupaya keras untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak kesehatan yang layak dan bermutu,” ujarnya.
Kegiatan ini juga membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 9 ayat 2.
Selain itu, Media Gathering ini juga mengulas skema alur layanan SIM dalam implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, perubahan dalam skema layanan SIM bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik.
“Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi digital. Salah satu inisiatif terbarunya adalah Mobile JKN, yang memungkinkan peserta untuk melakukan konsultasi dengan dokter, mengubah fasilitas kesehatan yang dipilih. Serta mengakses informasi dan mengajukan pengaduan secara online” lanjut dia.
Menurut dia, fitur antrian online yang terhubung juga telah diperkenalkan, memungkinkan peserta untuk memonitor dan mengelola antrian mereka dari perangkat gawai.
Pada sisi pelayanan administrasi kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal tatap muka di kantor cabang, pelayanan melalui Mobile Costumer Service (MCS) serta pelayanan one stop service pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang maupun Kabupaten Demak.
Di samping itu, peserta juga dapat memanfaatkan kanal non tatap muka, seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp pada nomor tunggal (PANDAWA) 08118165165, Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) dan Mobile JKN (M-JKN).
Sedangkan bagi badan usaha serta pemerintah daerah, dapat memanfaatkan Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) sebagai sistem online yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan penonaktifan kepesertaan. (ELLENA).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




