KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri RI, menggelar acara Sosialisasi dan Pilot Project Deklarasi Gerakan Kencana di Kabupaten Kupang, dengan dukungan program Siap Siaga.
Kegiatan bertempat di Hotel Kristal Kota Kupang, Rabu, (29/5/2024).
Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada BNPB, serta Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri yang dalam kemitraannya dengan Siap Siaga telah memfasilitasi terlaksananya kegiatan ini,
sekaligus menetapkan kecamatan Fatuleu Barat wilayah Kabupaten Kupang, sebagai pilot project deklarasi Kecamatan Tangguh Bencana atau Kencana.
“Hal ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi kami, sekaligus memberikan dorongan kepada pemerintah untuk dapat mengoptimalkan peran dan fungsi kecamatan dalam penanggulangan bencana,” terang Novita.
Novita mengharapkan pembentukan kencana tidak hanya menjadi sebuah formalitas, tetapi lebih dari itu dapat memberikan dampak positif terhadap upaya penanggulangan bencana, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat kecamatan di wilayah rawan bencana, baik melalui kegiatan sosialisasi, mitigasi maupun peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana.
Plt. Sekda berpesan kepada BPBD Kabupaten Kupang dan Camat Fatuleu Barat, untuk memfasilitasi dan mengikuti seluruh tahapan pembentukan kencana ini dengan baik.
“Jadikan kecamatan Fatuleu Barat sebagai pilot project kencana di Kabupaten Kupang, sehingga kedepannya dapat menjadi standar bagi kecamatan lainnya. Sampaikan dengan lugas dan akurat, potensi-potensi bencana di sekitar kecamatan Fatuleu Barat, serta aksi-aksi antisipatif yang telah dilakukan dan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah tersebut,”kata Novita Foenay.
Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Evan Fardianto mengatakan, Kencana adalah sebuah gerakan yang memberikan kemudahan kepada kecamatan untuk menyesuaikan metode guna mendukung percepatan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana dengan dinamika yang berbeda-beda sesuai dengan karakter daerah, karakter risiko dan kemampuan kecamatan.
Ia menjelaskan, melalui keterlibatan kecamatan dalam gerakan Kencana akan mampu berkontribusi membantu percepatan penyediaan tiga jenis pelayanan dasar dan peningkatan mutu layanan serta mempercepat waktu respon Pemerintah Daerah khususnya BPBD Kabupaten/Kota sebagai perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam membantu Bupati/Walikota khususnya dalam pemenuhan SPM Sub Urusan Bencana.
Ada beberapa hal penting yang disampaikan Evan Fardianto.
“Pertama, kepada BPBD agar segera melakukan pemetaan wilayah rawan bencana di tingkat kecamatan mengacu pada dokumen kajian risiko bencana Kabupaten/Kota.
Kedua, Bupati/Walikota mendorong kecamatan dengan tingkat kerawanan bencana kategori tinggi untuk dapat ikut serta dalam gerakan Kencana.
Ketiga, mengoptimalkan peran forum koordinasi pimpinan kecamatan termasuk dalam upaya penanggulangan bencana sebagaimana Surat Edaran Mendagri Nomor : 138/ 1652/ SJ tanggal 1 Maret 2021 tentang penguatan kecamatan melalui pemanfaatan Kantor Kecamatan sebagai rumah bersama pendamping dan penyuluh.
Acara ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keikutsertaan oleh Plt. Sekda Kabupaten Kupang bersama Camat Fatuleu Barat, Penyematan rompi gerakan Kencana dari Kemendagri kepada plt. Sekda.
Setelah itu dilanjutkan dari plt. Sekda kepada Camat Fatuleu Barat, dan penyerahan buku saku gerakan Kencana dari Kemendagri kepada Pemkab dan Camat.
Acara dilanjutkan dengan materi dari Kemendagri yaitu paparan konsepsi umum gerakan Kencana, oleh Yoga Wiratama, dan diskusi yang dipandu oleh fasilitator Revanche Jefrizal, Direktur DRR Indonesia.
Turut hadir Kalak BPBD Provinsi NTT Cornelis Wadu, Kalak BPBD Kabupaten Kupang Semmy Tinenti. Para Camat se-Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang, serta undangan lainnya. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




