Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Kupang, Bakal Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Kupang Korinus Masneno (tengah) saat membuka advokasi perda KTR.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – “Atas nama Pemkab Kupang, saya ucapkan terimakasih dan selamat datang kepada rombongan dari Kemenkes RI dan perwakilan Kemendagri RI di kabupaten Kupang demi mendorong komitmen daerah dalam menginisiasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan meningkatkan peran serta OPD dalam menerapkan KTR. Kita memiliki kepentingan yang sama yakni membangun masyarakat khususnya di kabupaten Kupang dengan mempersiapkan generasi emas di masa mendatang pada kegiatan advokasi terkait Perda KTR. Sebetulnya sudah kita coba lakukan inisiasi secara konseptual dan nantinya pada waktu mendatang akan dilakukan konsultasi oleh tim dan tahun ini akan dibicarakan dengan DPRD untuk diagendakan”.

 

Demikian Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya saat membuka kegiatan advokasi perda Kawasan  Tanpa Rokok (KTR) Jumat, (1/3/24) di ruang rapat Bupati Kupang.

 

Masneno melanjutkan, berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten Kupang, ada pergeseran jenis penyakit terbanyak yakni penyakit tidak menular yang disebabkan oleh faktor pola hidup masyarakat. Salah satunya yaitu perilaku merokok. Dari hasil riset kesehatan dasar tahun 2018, menunjukkan jumlah perokok aktif di kabupaten Kupang usia 10 tahun ke atas, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan perokok aktif berdasarkan Riskesdas tahun 2013, yakni 23,7% menjadi 26,3% dengan lokasi merokok terbanyak adalah dalam gedung yakni 86%.

 

“Kita patut bersyukur atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Kemenkes dan Kemendagri. Serta pihak terkait lainnya atas kepedulian terhadap kesehatan masyarakat kabupaten Kupang melalui advokasi upaya penerapan KTR di kabupaten Kupang. Kami menyambut gembira dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dengan harapan agar kabupaten Kupang dapat menerbitkan regulasi berupa Perda sebagaimana diamanatkan dalam UU kesehatan no. 17 tahun 2023 pasal 151 tentang Pemda wajib untuk menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya”, jelas Masneno.

 

Dirinya berharap agar Kadis Kesehatan kabupaten Kupang dan Kabag Hukum segera merancang Perda yang dimaksud supaya tujuan utama penetapan KTR untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok dapat direalisasikan sesuai standar.

 

Korinus juga mengakui, niat baik ini sangat mulia karena salah satu misi utama Pemkab. Kupang adalah membangun sumber daya manusia yakni membangun manusianya.

 

“Tugas pemerintah adalah sebagai motivator dan fasilitator karena itu kita akan terus mengupayakan apa yang menjadi rujukan regulasi dasar tugas dan pelaksanaannya. Besar harapan kami, dukungan dari Kemenkes dan pihak terkait lainnya terhadap kesehatan masyarakat kabupaten Kupang termasuk KTR tetap berkelanjutan, sehingga menjadi salah satu kabupaten yang unggul dan maju serta masyarakatnya sehat dan sejahtera”, tutup Masneno.

 

Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI, dr. Eva Susanti mengatakan, progres ini sesuai dengan UU Kesehatan terbaru agar bisa diimplementasikan budaya KTR. Memang tidak dilarang, namun harus ada tempat yang bisa menghindari paparan asap rokok orang lain.

 

Ini merupakan salah satu upaya mencegah penyakit tidak menular yakni asap rokok yang juga dapat menyebabkan kematian.

 

“Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia kedepannya, sudah menjadi target RPJM kita dengan menurunkan prevelensi anak di usia 18 tahun ke bawah. Kita harus mempersiapkan generasi muda kita agar bisa menerapkan KTR. Sehingga kedepan anak-anak muda Indonesia bisa bersaing dengan orang luar. Terima kasih kepada Pemkab Kupang, semoga seluruh jajaran di Pemkab Kupang bisa menerapkan KTR dan membentuk proses Perda di kabupaten Kupang. Karena ini merupakan tugas mulia untuk menciptakan generasi yang lebih sehat”, ujar Eva Susanti.

 

Turut mendampingi, Plt. Sekda Kab. Kupang Mesak Elfeto. Analis Produk Hukum. Direktorat PHD Kementerian Dalam Negeri RI Siti Hadijah. Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Hanifah Rogayah. Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Meuthia Rachmah. Bagian Hukum dan Organisasi Kemenkes Fajar Kurniawan. Juga Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, Kabag Hukum Jane Paoe. (NH).

  • Bagikan