Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pj. Wali Kota Kupang, Pimpin FGD Kota Kupang Dalam Angka

Pj. Walikota Fahrenzy P. Funay saat membuka FGD Kota Kupang dalam angka.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kota Kupang Dalam Angka 2024 dan pembinaan statistik sektoral. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Harper, Selasa (20/2).

Dalam sambutannya Pj. Wali Kota Kupang menyampaikan Pemkot Kupang menyambut baik pelaksanaan kegiatan FGD Penyusunan Publikasi Kota Kupang Dalam Angka 2024 yang dirangkai dengan kegiatan pembinaan statistik sektoral.

 

Menurutnya FGD ini merupakan suatu mekanisme yang baik untuk menyatukan pemahaman bahwa data itu penting dalam sebuah proses pengambilan kebijakan dan oleh karenanya dalam proses penyajiannya data tersebut harus didiskusikan bersama, dikonfirmasi kembali, bahkan dilengkapi dengan penjelasan singkat jika dipandang perlu.

 

“Dengan demikian ketika saatnya dipublikasikan Kota Kupang Dalam Angka 2024, data yang bersumber dari berbagai dinas, badan, kantor ini telah menjadi informasi publik yang bisa dipertanggungjawabkan”, kata dia.

Fahrensy berharap Forum Diskusi ini bisa memberikan dukungan dan komitmen terhadap kelengkapan, keragaman, akurasi dan keabsahan data yang akan disajikan.

“Sehingga pada gilirannya baik pemerintah maupun stakeholders lainnya tidak ragu memanfaatkan data dan informasi statistik yang ada untuk kepentingan perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan di kota kupang”, ujar dia.

 

Mengutip pernyataan Presiden Jokowi, Fahren menyampaikan data bahkan lebih berharga dari pada minyak bumi.

 

Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus merujuk pada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.

“Data yang valid dan lengkap adalah kunci awal kesuksesan membangun sebuah negara atau daerah karena dengan data dan informasi yang akurat menjadi landasan pengambilan keputusan berbagai program dan kebijakan secara benar dan tepat,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, data statistik baik dari BPS maupun statistik sektoralnya dinas atau instansi, bersifat saling melengkapi dan dapat dibagipakaikan dalam kerangka sistem statistik nasional. Ini diperkuat di dalam peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia / SDI.

“Dalam penyelenggaraan satu data Indonesia sudah diterapkan dengan baik terutama menyangkut 4 (empat) prinsip.
Pertama, memenuhi standar data (seperti data harus memiliki konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan). Kedua, memiliki metadata (informasi terstruktur tentang bagaimana memperoleh data serta batasan / definisi dari variabel-variabel yang dikumpulkan); Ketiga, memenuhi kaidah interoperabilitas (mudah diakses dan mudah dibagi pakaikan ke berbagai pihak). Keempat, menggunakan kode referensi dan data induk yang sama seperti kode wilayah, klasifikasi baku lapangan usaha, kode jabatan Indonesia dan lainnya.

 

Dia mengakui, saat ini pelaksanaan pengukuran Indeks Penyelenggaraan Statistik (IPS) yang di koordinir oleh Dinas Kominfo selaku wali data sektoral di daerah telah berjalan 2 tahun dan masih menggunakan 2 perangkat daerah sampel dengan masing-masingnya 1 kegiatan statistik sektoralnya untuk dinilai.

 

Dia berharap ke depan, semua perangkat daerah di Pemerintah Kota Kupang siap untuk dinilai tingkat maturnitas dari penyelenggaraan statistik sektoralnya. Dengan demikian bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola data yang ada di sektor masing-masing. Forum pembinaan statistik sektoral akan terus berlanjut secara lebih komprehensif sehingga semua pejabat yang mengurusi data di masing-masing OPD memahami secara baik pentingnya tata kelola data yang baik dan benar sesuai kaidah penyelenggaraan statistik.

Mengenai Forum Satu Data Indonesia Kota Kupang yang dikoordinir Bappeda diharapkan pada waktu mendatang segera terbentuk sehingga bisa menjadi wadah komunikasi antara BPS sebagai pembina data, Dinas Kominfo sebagai wali data, serta perangkat daerah atau instansi sebagai produsen data statistik sektoral.

Sebagai pusat rujukan statistik, BPS secara rutin tiap tahun menyajikan data dan informasi statistik dalam publikasi kabupaten/kota dalam angka termasuk untuk penyajian Kota Kupang dalam angka 2024. Data yang disajikan dalam publikasi ini sebagian berasal dari hasil sensus, survei dan kompilasi produk administrasi yang dilakukan sendiri oleh BPS, sebagian besar lainnya adalah data statistik sektoral yang berasal dari berbagai Dinas atau Institusi baik OPD maupun Instansi Vertikal, BUMN, BUMD di daerah ini. Tuntutan reformasi birokrasi saat ini, terutama menyangkut pilar peningkatan pelayanan publik yang prima, mewajibkan kita harus lebih cepat menyediakan dan menyajikan data guna merespon kebutuhan para pengguna data yang semakin cepat dan beragam. Karena itu dia mengharapkan adanya komitmen bersama agar data yang disediakan lebih obyektif, lebih lengkap, dan lebih cepat untuk mendukung penyempurnaan penyusunan dan penyajian publikasi Kota Kupang dalam angka.

 

“Terima kasih dan apresiasi kepada BPD Kota Kupang atas pelaksanaan FGD ini, juga kepada semua pihak atas keterlibatannya, termasuk perangkat daerah Kota Kupang yang hadir dalam forum diskusi ini. Selamat berdiskusi dan semoga dengan menghasilkan data yang berkualitas, objektif dan up to date memberikan kontribusi bagi pencapaian sasaran pembangunan serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang khususnya,” pungkasnya.

 

Ketua panitia FGD, Victorya Fanyesya Dethan, S.P., M.M, dalam laporannya menyampaikan kegiatan FGD penyusunan Kota Kupang dalam angka 2024 dan pembinaan statistik sektoral bertujuan untuk Menghasilkan publikasi Kota Kupang Dalam Angka yang lebih berkualitas; penguatan statistik sektoral untuk mewujudkan statistik sektoral yang berkualitas dan dapat menjawab tantangan-tantangan pembangunan khususnya di Kota Kupang.

 

Kegiatan diikuti kurang lebih 60 peserta dari perangkat daerah dan instansi terkait serta petugas BPS. (PKP_enj).

  • Bagikan