NTT, FLOBAMORA-SPOT – Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Korem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Herwin Rizayan Iszal, S.I.P.,M.Si berkunjung ke Mako Satgas RI RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata. Kunjungan kerja ini merupakan upaya menjaga moril Satgas di Perbatasan RI RDTL Sektor Barat Minggu (7/1/24).
Kedatangan Kasiops disambut hangat Dansatgas Yonkav 6/Naga Karimata Mayor Kav Ronald Tampubolon, S.H. Wadansatgas Yonkav 6/Naga Karimata Kapten Kav Satria Dharmanugraha S.S.T.Han., S.I.P. beserta seluruh Perwira Mako.
Ikut Hadir Juga Satgas SGI, Satgas Sandidam, Satgas PM dan Satgas Hub untuk memaparkan Kondisi di Perbatasan.
Usai melaksanakan Foto Bersama didepan Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata, Kasiops Korem 161/WS mendengarkan Paparan yang dilaksanakan oleh Dansatgas dan Satgas Ban yang tersebar di wilayah Sektor Barat RI RDTL Sektor Barat.
Setelah paparan, Kasi Ops Korem didampingi Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, meninjau Produk Unggulan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat di antaranya Mesin penyuling Air bersih (Naga Karimata Water) dan Mobil Pintar (Naga Karimata Smart Car) serta meninjau hasil Penggagalan Penyelundupan (Galdup) yang sudah dicapai Satgas Pamtas RI-RDTL sektor Barat Yonkav 6/NK.
Selanjutnya, Kasiops Rem mengunjungi salah satu Pos yang berada di Perbatasan, yaitu Pos Haumeniana.
Dalam kunjungan tersebut, Kasiop disambut hangat oleh Dan SSK II Lettu Kav M. Buchori Fauzi, S.Tr(Han).
Kasiops berpesan kepada seluruh Prajurit Satgas Yonkav 6/Naga Karimata untuk tetap semangat.
“Jaga semangat dan moril selama penugasan. Tetap konsisten dengan program mulai dari datang sampai purna tugas. Ini harapan kita semua,” pesan Kasiops Korem 161/WS kepada seluruh Prajurit Satgas Yonkav 6/Naga Karimata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.