OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Ipda David Lodowik Fangidae resmi menjabat Kapolsek Fatuleu setelah dilantik Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H Kamis (26/10) pagi di Lapangan Apel Polres Kupang.
Pelantikan yang dilakukan merupakan seremoni kedinasan setelah Polsek Fatuleu mengalami kekosongan jabatan Kapolsek, semenjak Kapolsek sebelumnya yang dijabat Ipda Rolan Lay menjalankan tugas perdamaian di luar negeri.
Ipda David yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Kapolsek Fatuleu diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Fatuleu sesuai dengan surat keputusan Kapolda NTT nomor : Skep/481/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Kapolres Kupang dalam amanatnya menekankan agar dalam menjalankan kepercayaan yang diemban harus menjadi pemimpin yang tegas dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berorientasi pada kinerja dan prestasi.
“Saya harapkan agar saudara memimpin anggotanya dalam tampilan sikap yang tegas dan humanis alam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berorientasi pada kinerja dan prestasi,” harapnya.
Kapolres Agung juga mengharapkan agar sebagai seorang pemimpin wajib selalu waspada dengan melaksanakan tugas operasional secara rutin dan terencana untuk mencegah kejahatan, dan segala bentuk tindakan masyarakat yang menjurus pada perilaku anarkis, serta penyebaran isu yang menyesatkan saat-saat menjelang Pemilu 2024.
“Sebagai seorang pemimpin wajib selalu waspada dengan melaksanakan tugas operasional secara rutin dan terencana untuk mencegah kejahatan, dan segala bentuk tindakan masyarakat yang menjurus pada perilaku anarkis, serta penyebaran isu yang menyesatkan saat-saat menjelang Pemilu 2024,” tambahnya.
Menurut AKBP Agung semua itu hanya bisa dijawab atau direspon melalui peningkatan kinerja dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
Turut hadir dalam apel pelantikan tersebut, Wakapolres Kupang Kompol Yulianus Lau bersama para PJU Polres Kupang serta segenap anggota dan Bhayangkari Cabang Kupang. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.