Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buka Sosialisasi Ketaspenan dan Pembekalan Guru, PLH Sekda Sampaikan Hak PPPK

PlH Sekda Kota Kupang A.D.E Manafe bersama guru PPPK.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Kupang, Abraham D.E. Manafe, S. IP., M. Si, membuka kegiatan Sosialisasi Ketaspenan, Top Up Taspen Life serta Orientasi Pembekalan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja bagi 376 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 lingkup Pemerintah Kota Kupang.

 

Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Jumat (13/10).

 

Hadir dalam sosialisasi tersebut Branch Manager PT. Taspen Cabang Kupang, Mohammad Famuji bersama tim narasumber dan Sekretaris BKPPD Kota Kupang, Ir. Solvie Y. H. Lukas beserta jajaran.

 

Dalam sambutannya Plh. Sekda menyampaikan bahwa salah satu fasilitas yang disediakan oleh Taspen yaitu jaminan hari tua, dalam hal ini terkait dana pensiun yang akan diterima oleh ASN pada saat purna tugas nanti. Di samping fasilitas-fasilitas lain yang disediakan oleh PT. TASPEN, dana pensiun yang akan diterima adalah hak bagi setiap ASN.

 

Menurutnya karena ini adalah hak, maka ada juga kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kepada ke-376 PPPK yang mengikuti sosialisasi ini, dia berharap agar dapat mengikutinya dengan serius.

 

“Karena ini menyangkut masa depan kalian, maka kalian harus benar-benar mengikutinya dengan baik. Jika ada hal-hal yang tidak dimengerti, jangan sungkan-sungkan untuk bertanya kepada para narasumber. Kalau tidak, nanti yang susah juga kalian sendiri,” pesannya.

 

Lebih lanjut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT. TASPEN dan panitia yang sudah melaksanakan sosialisasi ini.

 

Dia berharap kegiatan ini bisa berguna dan bermanfaat terutama bagi ke-376 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hadir.

 

Sementara itu, Branch Manager PT. Taspen Cabang Kupang, Mohammad Famuji, memaparkan, Taspen tidak hanya membayarkan dana pensiun yang diberikan setiap bulan, tetapi juga memberikan jaminan lainnya seperti asuransi briguna yaitu jaminan bagi peserta dan anggota keluarga yang meninggal, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan Taperum. Karena tiap bulannya peserta Taspen telah membayarkan kewajibannya sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga untuk mendapatkan nilai tambah tersebut. Hak-hak tersebut dapat diperoleh jika peserta memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

 

Selain sosialisasi dari PT. Taspen, pada kesempatan yang sama Plh. Sekda juga membuka orientasi dan pembekalan serta Penandatanganan Perjanjian Kerja bagi 376 PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022. (PKP_yt).

  • Bagikan