OELAMMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H menggelar Jumat Curhat dengan warga masyarakat Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (29/9) pagi.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos dan Kasat Binmas AKP Viktor Seputra, S.Pi., M.Si serta Kasat Lantas Iptu Yohana Endah Neno, S.H kegiatan Jumat Curhat yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tanah Merah, dihadiri ratusan warga Desa Tanah Merah.
Sebelum membuka ruang dialog dengan masyarakat, Kapolres Agung memperkenalkan diri serta memberikan pembekalan kamtibmas kepada masyarakat serta Antisipasi Kebakaran hutan dan lahan serta TPPO yang dibawakan oleh masing-masing Kasat.
Selanjutnya dalam momen curhatan, banyak masukan disampaikan masyarakat dan dalam bentuk sharing.
Kapolres Agung membahasnya bersama masyarakat sedangkan hal lain yang membutuhkan kebijakan lebih lanjut, aspirasinya masyarakat ditampung guna dicari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat itu sendiri.
Dari semua masukan masyarakat, hal yang paling dominan terjadi di Desa Tanah Merah adalah masalah pencurian ternak.
Pihak pemdes Desa Tanah Merah sangat berterimakasih kepada Kapolres Kupang dan jajarannya yang telah berkenan menggelar Jumat Curhat di Desa Tanah Merah.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kupang yang telah berkenan hadir di Desa Tanah Merah untuk mendengar aspirasi masyarakat secara langsung. Semoga niat baik bapa Kapolres Kupang membuahkan hasil sesuai harapan masyarakat,” terang Lazarus.
Turut hadir Kepala Desa Tanah Merah, Sekretaris Desa Bernad P. Messak, S.Pd, Ketua BPD Zet O. Kleing, S. Sos. Serta perangkat desa yang terdiri dari para Kaur, Kasi, Kepala Dusun dan pengurus RT dan RW setempat. (SS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.