KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Perkumpulan Atoin Meto Kopan mengumumkan Pengurus Baru dalam deklarasi yang digelar Sabtu (23/9/23).
Deklarasi ini baru dilakukan meski Organisasi itu sudah mengantongi ijin dari Kementrian Hukum dan HAM semenjak 4 mei 2021, karena Covid-19.
Ketua Atoin Meto Kopan Christian Baitanu ketika diwawancarai mengatakan inisiatif berdirinya AMK ini awalnya dikarenakan ia melihat orang-orang Timor yang ada di kota kupang belum memiliki satu perkumpulan.
Menurut dia, wadah ini hadir untuk mempersatukan orang Timor dalam mengatasi perosalan kesenjangan sosial yang ada di kalangan orang Timor sendiri.
“inisiatif awal berdirinya perkumpulan ini karena kami melihat bahwa orang timor ini belum memiliki satu perkumpulan yang mampu mengatasi persoalan-persoalan kesenjangan sosial yang ada di kalangan orang timor sendiri di kota kupang ” ujar Chris kepada Media sabtu (23/09/2023) di Alak.
Salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Kupang itu menjelaskan, ada 6 kecamatan dan 51 kelurahan dalam lingkup kota Kupang yang menjadi bagian dari Atoin Meto Kopan dan semua rancangan kerja tertuang dalam ADRT, sehingga ada rencana program-program kegiatan AMK.
“Orang Timor itu hidup dari pertanian, peternakan dan beberapa komponen di dalamnya yang kami garap melalui lahan kosong yang sudah kami siapkan untuk bagaimana kami mendorong orang-orang Timor dalam lingkup AMK untuk bagaimana bisa hidup dari pertaniana maupun peternakan” pungkasnya.
Wakil ketua AMK Imanuel Bulan menambahkan, organisasi AMK ini merupakan organisasi sosial yang hadir untuk menumbuhkan kesadaran orang-orang Timor bahwa mereka juga adalah Pemilik saham di daerah ini hanya saja peran mereka saat ini belum nampak karena tidak ada yang menggerakan.
Ia berharap, agar melalui organisasi ini ada yang bisa menggerakkan sehingga mereka bisa memainkan peran-peran penting dalam pembangunan di daerah ini.
“Berangkat dari kondisi keprihatinan kita yang orang Timor selama ini kami hidup bersama-sama mereka itu tidak diberi ruang atau mereka dimarginalkan atau memarginalkan diri karena kita tidak memiliki suatu ruang atau idealisme bagaimana orang timor bisa membangun dirinya dan komunitasnya”, tuturnya.
Pengurus lainnya, Titus Bistolen menegaskan tentang tatanan budaya atau adat yang telah diletakkan oleh leluhur. Salah satunya melalui makan adat dimana melalui makan adat ini dapat menciptakan suatu persatuan dan kesatuan.
“Simbol-simbol khusus secara adat adalah tidak semua masyarakat tergabung di dalamnya. Akan tetapi leluhur meletakkan atau mengkhususkan kepada usif-usif, fetor-fetor dan anakaf-anakaf. Simbol adat ini berupa nasi, daging dan air”, tambahnya.
Penjabat Wali Kota Kupang Fahrenzy P. Funay menuturkan, hadirnya organisasi ini sekaligus berkewajiban untuk tetap menjaga norma, etika dan nilai-nilai moral di tengah masyarakat yang tetap mempertahankan ciri khas daerah asal.
Ia juga mengharapkan agar organisasi ini tidak hanya sekedar menjadi wadah untuk merajut kebersamaan dan membangun solidaritas orang-otang Timor tetapi lebih dari itu besar harapan agar organisasi ini menjadi mitra pemerintah kota kupang yang senantiasa mendukung visi dan misi pemerintah, lewat masukan dan saran serta tindakan nyata.
AMK dengan semboyan nekafmese ansaof mese diharapkan mampu memainkan perannya sebagai organisasi kedaerahan yang menjaga keberagaman untuk menciptakan sebuah kedamaian dan kemajuan bangsa.
Penjabat Wali Kota menyebutkan, selama ini orang Timor sudah menjadi tuan rumah yang baik terhadap sesama saudara dari suku lain yang datang dan menetap di sini.
“Saya berharap organisasi ini bukan organisasi tandingan yang disalahgunakan oleh oknum tertentu yang berpotensi menimbulkan polemik dan benturan dikemudian hari”, pungkasnya. (ELLENA).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




