OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Pemkab Kupang dan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) meluncurkan Proyek Tekad Bersama Untuk Kesehatan Perempuan Nusa Tenggara Timur (Takenusa), dan Harmonisasi Rencana Kerja Bersama di Kabupaten Kupang.
Kegiatan berlangsung di Civic center kantor Bupati Kupang Rabu (13/9/23).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kupang Juhardi D. Selan.
Juhardi Selan menyambut baik kehadiran Yayasan IPAS ke Kabupaten Kupang berkontribusi baik terhadap penurunan angka kematian ibu dan bayi serta penurunan stunting sehingga kerjasama lintas sektor di Pemerintah, tokoh agama, tokoh adat dan lainnya memiliki peranan yang penting dalam keberhasilan proyek ini.
Melalui kerjasama ini, dirinya ingin secara bersama berjuang mengatasi permasalahan kemanusiaan di Kabupaten Kupang.
Pada kesempatan tersebut, Juhardi Selan menyampaikan tentang penanganan stunting di Kabupaten Kupang.
“Upaya penurunan prevalensi angka stunting terus digenjot Bupati Kupang melalui Gerakan Orangtua Asuh Balita Stunting, yang turut melibatkan Pimpinan Perangkat Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Instansi Vertikal, Lembaga Keagamaan, Swasta, LSM dan pihak lainnya. Diharapkan mampu menurunkan prevalensi angka stunting di tahun 2024 menurun di angka 9,3 persen,” urainya.
Juhardi menambahkan, berdasarkan hasil pengukuran bulan timbang dan ukur di Agustus tahun 2023, stunting menurun di angka 12,97 persen, dan bersyukur melampaui target RPJMD Kabupaten Kupang.
Untuk itu, Kaban BP4D ini juga mengajak IPAS turut bersinergi, kolaborasi dan harmonisasi menyelesaikan permasalahan kemanusiaan di Kabupaten Kupang salah satunya penanganan stunting.
Baginya, prioritas pembangunan kabupaten Kupang, khusus di bidang kesehatan diarahkan pada dua hal yaitu menjaga kualitas kesehatan masyarakat dan kualitas penguatan bersama.
Sementara Direktur Yayasan IPAS Indonesia, dr. Marcia Soumokil MPH menjelaskan, IPAS Indonesia adalah Lembaga yang bekerja untuk isu sosial dan kemanusiaan bersifat non profit dan terdaftar pada Kemenkumham RI berdiri sejak tahun 2018.
Ia menjelaskan, Proyek Takenusa dilakukan di 3 wilayah di NTT yaitu Kabupaten Kupang, TTS dan Flores Timur.
“Untuk Kabupaten Kupang di puskesmas camplong melakukan intervensi terkait Proyek Takenusa di 2 desa dampingan yaitu Oebola Dalam dan Ekateta. Begitu juga Puskesmas Sulamu di desa Oeteta dan Pariti, termasuk RSUD Naibonat”, kata dia.
Takenusa bertujuan memperkuat penyelenggaraan layanan Asuhan Pasca Keguguran (APK) Komprehensif, peningkatan akses kepada layanan Keluarga Berencana yang berbasis kepada hak, serta penyediaan akses informasi dan edukasi kesehatan reproduksi, yang sesuai dengan kebutuhan perempuan dan remaja perempuan.
“Kesehatan reproduksi perempuan dan remaja perempuan adalah isu kita bersama. Program Takenusa ingin berkontribusi dalam memastikan menurunnya angka kesakitan dan kematian perempuan karena masalah kesehatan reproduksinya dapat dicegah. Salah satunya dengan menjaga jarak kehamilan,” terang dr. Marcia.
dr. Marcia menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kupang yang telah menerima proyek Takenusa.
“Model kerja lintas sektor yang akan digunakan oleh proyek ini diharapkan dapat memperkuat struktur dan mekanisme yang sudah ada di Kabupaten Kupang untuk merespon tantangan penurunan AKI yang kemudian dapat berkontribusi kepada kualitas generasi muda yang sehat dan bebas stunting,” ujar dia.
Acara ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama peserta yang hadir, dilanjutkan dengan pemaparan terkait proyek Takenusa, hasil baseline survey Kabupaten Kupang, dan pemaparan usulan harmonisasi Rencana Kerja Bersama Proyek Takenusa di Kabupaten Kupang.
Hadir pada acara ini Perangkat Daerah Kabupaten Kupang diantaranya dari Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Juga hadir Camat Fatuleu, Ketua Majelis Klasis Sulamu dan Fatuleu Barat, serta undangan lainnya. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.