Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkes – Pemkab Kupang, Susun Rencana Kontijensi KKM, Untuk Apa ?

As. III Sekda kabupaten Kupang bersama pihak Kemenkes RI pada penyusunan KKM Kamis (7/9/23).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Kementrian kesehatan RI memfasilitasi pemerintah kabupaten Kupang dalam Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Tingkat Kabupaten Kupang. Kegiatan berlangsung di Hotel Harper Kota Kupang, Kamis (7/9/2023).

Asisten III Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan terima kasih untuk perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI yang telah hadir dan memfasilitasi penyusunan dokumen rencana Kontijensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Tingkat Kabupaten Kupang.

 

Menurutnya, salah satu tindakan kesiapan dan kesigapan terhadap KKM adalah melalui upaya peningkatan pengetahuan, kemampuan dan sistem organisasional yang dikembangkan oleh pemerintah, organisasi Penanggap dan pemulihan masyarakat (NGO/LSM) serta stakeholder lainnya, yang memungkinkan pelaksanaan tindakan antisipasi, tanggapan dan pemulihan dampak kedaruratan yang mungkin akan mulai atau sedang terjadi, dapat dilakukan secara cepat, efektif dan efisien sehingga dapat membatasi perluasan kejadian (wabah) secara “agresif”.

Dan untuk melaksanakan tanggap darurat kesehatan yang kuat, kata Novita Foenay, perlu disusun suatu rencana kontijensi (Rekon) secara terintegrasi di pintu masuk bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara.

 

“Hal ini penting karena upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat tidak dapat dipisahkan, namun harus dilakukan secara terintegrasi. Rencana kontijensi yang sudah disusun dapat diaktivasi menjadi rencana operasional penanggulangan dengan penyesuaian-penyesuaian situasi di lapangan,” urainya.

 

Sementara wakil ketua tim kerja Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr.I Made Yosi Purbadi mengatakan, dunia telah menyepakati kerangka kesiapsiagaan global menghadapi ancaman darurat kesehatan masyarakat dengan disahkannya International Health Regulation di tahun 2005.

“Setiap negara diminta harus mempunyai kemampuan  untuk melakukan pencegahan, pengendalian dan respon apabila terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini kita menyesuaikan dengan Undang-undang kesehatan nomor 17 Tahun 2023, bahwa kita harus benar-benar siap menghadapi kedaruratan, karena di dalam dokumen ini secara jelas akan tertulis bahwa Kabupaten Kupang sudah mempunyai rencana kontijensi yang akan mengarah ke KKM dimana Pemda sudah punya kapasitasnya. Saya inginkan penyusunan dokumen ini melibatkan semua sektor,” terang dia.

 

Laporan panitia yang disampaikan Margareta Farsiana, Pejabat Fungsional Epidemiolog Ahli Muda dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dirinya mengharapkan keikutsertaan multi pihak dari pertemuan ini, selain tersedianya dokumen rekon sebagai pedoman dalam melakukan tindakan penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat, juga tersedia instrumen kesiapsiagaan, deteksi dini dan respon cepat dalam hal menghadapi kemungkinan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat.

 

Menurut dia tujuan yang mau dicapai adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di pintu masuk wilayah dan kesiapsiagaan dalam mendeteksi dini dan respon cepat terhadap kasus penyakit yang berpotensi wabah.

 

Turut mendampingi Asisten 3 Sekda ini, Wakil Ketua Tim Kerja Karantina Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, dr.I Made Yosi Purbadi, perwakilan Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Damiana Djahari, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Kuji Riwu Kaho.

 

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari lintas program dan lintas sektor antara lain, Staf Ahli Bupati Pandapotan Siallagan, Kadis Perhubungan Kabupaten Kupang Ricky Djo, Kepala Kantor Kementerian Agama Saturlino Correia. Camat Taebenu Melkisedek Neno, Camat Kupang Barat Yusak Ulin, perwakilan Polres Kupang serta undangan lainnya.(Merc).

  • Bagikan