Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hindari Residu, BPN dan Berbagai Pihak Gelar Rakor Redistribusi Tanah T.A 2023

Plt. Sekda kabupaten Kupang Rima Salean, Kakan BPN Bernadus Poy dan Kabalai BPPW NTT Norman Wartabone bersama para pihak saat Rakor Redistribusi Tanah TA. 2023 selasa (18/7/23).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Pihak Kantor BPN Kabupaten Kupang terus berkoordinasi dalam menyelesaikan program 2.100 Rumah untuk Pejuang ex Timor – Timur.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy dalam dalam pertemuan tersebut Selasa (18/7/23) menegaskan, Rakor dilakukan untuk menyatukan langkah agar tidak terjadi residu.

 

“Residu itu sesuatu yang kita ringgalkan di kemudian hari”, kata Poy.

 

Menurut dia, ada tanah negara seluas 92,96 ha yang sedang diukur dan disertifikasi sebelum diserahkan kepada para Pejuang Ex Tim-Tim.

 

“Sudah ditindaklanjuti dengan SK bupati. Pengukuran sudah mulai dilakukan tanggal 4-7Juli 2023. 157 terukur dan 100 bidang sudah disertifikat.
Pengukuran lanjutan akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2023”, jelas dia.

 

Ia menegaskan, pengukuran dan sertifikasi dipastikan selesai minggu kedua September 2023.

 

“Penyerahan sertifikat bersamaan dengan penyerahan rumah”, kata dia.

 

Ia menyebut ada berbagai
hambatan yang perlu diatasi bersama antara lain daftar nama subyek belum klir.

 

“Yang sudah meninggal masuk dalam daftar. Ada yang pindah”, jelasnya.

 

Lantas bagaimana solusinya pak Kakan ?

 

“Pokja segera identifikasi masyarakat yang sudah meninggal untuk diganti dengan yang masih hidup. Tapi harus orang yang masih berhubungan dekat. Misalnya bapa meninggal anak atau istri. Tidak boleh orang lain yang ganti. Kecuali tidak ada lagi keluarga. Ini jadi tanggunh jawab kabupaten (dari ex provinsi Timor-Timur-red) masing-masing. Warga lokal bapa desa bawa salah satu tokoh. Yang akan jadi koordinator. Dia bertanggungjawab”, jelasnya dalam forum tersebut.

 

Ia menambahkan, bagi subyek yang pindah sudah ada form yang akan dikirim ke yang bersangkutan untuk diisi dan dan ditandatangani.

 

“Setelah itu dia foto dan kirim dahulu lewat WA. Aslinya tetap dikirim untuk dilampirkan”, kata dia.

 

Masalah Kedua yakni terjadi pergeseran koordinat.

 

“Pergeseran itu ada toleransinya. Tapi jika 2 – 4 meter menggangu”, kata dia.

 

Kendala berikutnya NIK Subyek tidak valid. “Kami buat listnya dan dikirim ke Kadis. Kalo hanya 1, 2 orang mereka ke dukcapil. Kalo banyak orang Dukcapil datangi”, ujarnya.

 

Kendala lainnya yakni lokasi yang sulit diakses masyarakat untuk mengumpulkan data yuridis.

Camat harus tentukan satu titik kumpul. Kades tentukan 1 orang sebagai koordinator. Tugasnya kumpulkan KK, KTP dan meterai.

 

“Hari ini kita tentukan satu titik kumpul. Satu atau 2. Dimana. Menunggu Petugas datang. Tapi sebelum datang sudah dikumpulkan KK, KTP dan materai”, tegasnya.

 

Mengenai kemungkinan sertifikat lahan yang diterima akan diperjualbelikan, Poy memastikan hal itu tidak mungkin terjadi.

 

“Sertifikat landreform tidak bisa diperjualbelikan. Kalopun lolos di PPAT akan diblok oleh sistem saat di Pertanahan”, kata dia.

Kepala Balai prasarana Permukiman wilayah (BPPW) Normansjah Wartabone mengatakan pihaknya minta untuk turun sama-sama saat pengukuran sehingga bisa disepajati satu metode pengukuran.

 

“Tentang metode. Memang berbeda. Nanti kita turun sama-sama”, kata dia.

 

Plt. Sekda kabupaten Kupang Rima Salean mengatakan, butuh kerja keras dari semua pihak dalam mempercepat proses rediateibusi tanah kepada Pejuang ex Tim-Tim.

 

“Butuh kolaborasi.
Diharapkan tim harus solid. Ada masalah Kita cari solusi. Tirik kumpul ditentukan camat. Tapi ingat berkas harus selesai. Ini tanggungjawab camat. (Into)

  • Bagikan