OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H memimpin upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Amarasi Timur dari Pejabat lama Iptu Laurensius Daton Sabon kepada Pejabat yang baru Iptu Anderias Bessi.
Sertijab berlangsung di Lapangan Apel Polres Kupang, (Selasa, 17/7/2023) pagi.
Kapolres Agung dalam sambutannya menegaskan kepada anggotanya untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum dan mematuhi norma yang berlaku.
Ia megucapkan selamat bertugas kepada Iptu Anderias Bessi atas jabatan barunya dan mengucapkan terimakasih kepada Iptu Laurensius Daton Sabon yang selama ini telah melakukan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya mewakili keluarga besar Polres Kupang megucapkan selamat bertugas kepada Iptu Anderias Bessi atas jabatan barunya dan mengucapkan terimakasih kepada Iptu Laurensius Daton yang selama ini telah melakukan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
AKBP Agung juga meminta seluruh anggota yang mengikuti upacara untuk selalu berusaha menjauhi perbuatan yang melanggar hukum serta mencoreng nama baik institusi.
“Kita sekalian wajib menjaga nama baik institusi, jauhi perbuatan yang melanggar hukum serta patuhi norma yang berlaku.” pintanya.
Bertindak sebagai Perwira Upacara dalam serah terima jabatan ini adalah AKP I Putu Samiada dan komandan Upacara Ipda Nadhira Bella Shafira, S. Tr. K.
Hadir pada kesempatan itu seluruh PJU, Para Kapolsek dan anggota Polres Kupang.
Untuk diketahui, Iptu Laurensius Daton selanjutnya akan mengemban tugas sebagai Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Satuan Samapta Polres Kupang. Ia mengisi jabatan yang dilepas Iptu Anderias Bessi sebelumnya. (Ss)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.