OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT– Dalam rangka memberi pertimbangan terhadap pengusulan penetapan obyek redistribusi tanah sebanyak 100 bidang yang akan diberikan pada 80 orang masyarakat kelompok Baucau, 15 kelompok warga lokal dan 5 orang kelompok lautem, sesuai inventarisasi dan identifikasi serta pengukuran dan pemetaan, oleh BPN Kabupaten Kupang, maka panitia pertimbangan Landreform melakukan sidang untuk membahas obyek dan subyek yang dimaksud.
Sidang landreform berlangsung di ruang rapat Wabup Kupang di Oelamasi Senin, (10/7/23).
“Disini kita juga akan membahas mengenai subyek Landreform yakni masyarakat yang akan menerima objek Landreform. Harus dipastikan bahwa yang menerima tepat sasaran dan tepat guna. Untuk semua permasalahan dan kendala di lapangan yang dihadapi para stakeholder terutama dalam hal kesepakatan teknis pekerjaan baik untuk inventarisasi calon subyek Penerima bantuan maupun objek bidang tanah yang pasti. Hal ini dilakukan sehingga proses pengumpulan data yuridis untuk mengakomodir bantuan redistribusi tanah ini dapat segera dilaksanakan”, ujar Plt.
Sekda Kabupaten Kupang Rima Kasih Sayang Salean, dalam sambutannya mewakili Bupati Kupang saat membuka sidang panitia pertimbangan Landreform kabupaten Kupang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Kupang ini menerangkan, kegiatan redistribusi tanah pada akhirnya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Tentu kita semua memiliki harapan yang sama yakni dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera. Untuk itu, mari kita dukung pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah tahun 2023. Hak masyarakat, merupakan tanggung jawab kita dalam memberikan legalisasi aset bagi masyarakat”, ucap dia.
Rima Salean berharap kiranya dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di kabupaten Kupang.
Kepala BPN kabupaten Kupang, Bernadus Pooy, mengatakan, berdasarkan SK Menteri ATR/BPN RI No. 1/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/X/2022 tanggal 6 Oktober 2022, Penetapan Peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara yang terletak di Kelurahan Kuimasi, Kecamatan Fatuleu yang sebelumnya untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria dan Program Strategis Nasional (PSN) seluas 449,7065 Ha, menjadi didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria seluas 259,1496 Ha dan cadangan Negara lainnya seluas 190, 5569 Ha.
Bernadus menjelaskan, tujuan dari kegiatan redistribusi ini adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, memberi kepastian hukum serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama.
Turut hadir, Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S. I. K,. MH, para pimpinan OPD terkait lingkup kab. Kupang. Hadir pula Perwakilan Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timtim dan pers. (NH).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.