OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi NTT mendapatkan 93 (sembilan puluh tiga) kantong darah dari Polres Kupang. Donor darah digelar saat olahraga bersama TNI-Polri dan Bhayangkari Polres Kupang, Jumat (23/6/2023) di Lapangan Apel Polres Kupang.
Donor darah dilakukan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023.
Pantauan Media personil yang mendonorkan darahnya salah satunya adalah Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H serta perwakilan dari masing-masing instansi seperti Brigif 21 Komodo, Sat Radar 226 Buaren, Lantamal VII Kupang dan Kodim 1604 Wira Sakti Kupang serta personil Polres Kupang dan anggota Bhayangkari Cabang Kupang.
Bekerja sama dengan PMI Provinsi NTT, Sidokkes Polres Kupang menggelar Bhakti Kesehatan dan diperolehlah 93 bag darah dengan rincian ; golongan darah A sebanyak 18 bag, golongan darah B ; 26 bag, golongan darah AB sebanyak 13 bag serta golongan darah O : 36 bag.
Kapolres Agung membenarkan adanya kegiatan ini, dan orang nomor satu di Polres Kupang ini mengungkapkan terimakasih kepada 92 personil baik TNI maupun Polri serta anggota Bhayangkari yang rela mendonorkan darahnya bagi sesama yang membutuhkan, ” terangnya.
“Benar, kegiatan ini kami lakukan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023, saya mengucapkan termakasih kepada personil baik TNI maupun Polri serta anggota Bhayangkari yang telah mendonorkan darahnya, ” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Sidokes Polres Kupang juga menggelar Vaksinasi Covid-19 terhadap 52 orang warga masyarakat dengan berbagai tahapan.
Dengan adanya kegiatan ini, PMI Provinsi NTT melalui Ketua tim Dominggus Lende memberikan apresiasi serta terimakasih atas antusiasme anggota yang hadir saat itu.
“Mewakili PMI, saya memberikan apresiasi atas aksi-aksi TNI-Polri karena secara suka rela mendonorkan darahnya bagi orang lain yang membutuhkan, dan hari ini di Polres Kupang sungguh luar biasa, antusiasme anggota begitu tinggi, ” terangnya. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.