OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Kepolisian Resor Kupang Polda Nusa Tenggara Timur terus melakukan himbauan kepada masyarakat terkait maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini berstatus darurat.
Salah satu cara yang dilakukannya adalah memanfaatkan mimbar gereja, saat umat melakukan ibadah mingguan pada hari Minggu (18/6/2023) pagi.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Wirata, S.I.K., M.H menegaskan, dirinya akan terus melakukan himbauan hingga upaya hukum demi mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kupang.
“Kami akan terus melakukan berbagai upaya demi mencegah terjadinya TPPO di Kabupaten Kupang, baik melalui himbauan di gereja-gereja, tempat keramaian maupun langkah hukum demi menjerat pelakunya,” terangnya.
Mamanfaatkan gereja sebagai sarana kontak dalam pemberian himbauan merupakan cara yang tepat dimana pada hari Minggu masyarakat terkosentrasi di gereja masing-masing untuk menjalankan ibadah.
Bekerja sama dengan pendeta, pastor atau tokoh agama lainnya, Polres Kupang menggunakan kesempatan yang ada agar kejahatan kemanusiaan ini diketahui bersama dan nantinya bisa diantisipasi.
Nampak dalam pantauan Media, beberapa personil Bhabinkamtibmas melakukan himbauan di
daerah binaan masing-masing sambil melakukan pengamanan ibadah gereja Minggu. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.