Rabu, 19 Desember 2018
Laporan : yasintus fahik
Kupang, flobamora-spot.com – Upaya meredam kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan Badan Nasional Narkotika Provinsi NTT patut diapresiasi. Jika tahun lalu hanya dua kasus yang terungkap, tahun ini 7 kasus.
“Memang target yang diberikan kepada BNNP NTT ya 7 kasus pak tahun 2018 ini. Penentuan target ini berdasarkan hasil Riset antara Universitas Indonesia dan BNN 2017 bahwa jumlah penyalahguna Narkotika di NTT ini kurang lebih 36.000 jadi dibandingkan dengan Provinsi lain kita tidak termasuk daerah rawan. Kita urutan kedua dari 34 provinsi. Ternyata di sini yang paling banyak itu Miras. Murah dan mudah dijangkau. Kalo Narkotika mahal harganya. Shabu harganya 1 gram 2,5 juta mana orang kita sanggup. Masyarakat tertentu saja namun dia makenya bukan di sini “, demikian Kepala BNNP NTT Brigjen Pol Teguh Iman Wahyudi, S.H, MM menjawab Pertanyaan flobamora-spot.com dalam Press Release Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT Rabu (19/12).
Ia mengaku, BNNP NTT menghadapi banyak kendala dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkoba. “Anggota Polisi hanya 12 orang pak. Di sini juga ada dua Kepala Seksi yang masih kosong pak. Saya baru tiga bulan menjadi Kepala BNNP. Jadi kemarin saya motivasi kepada seluruh staf Bidang Pemberantasan. Saya bilang bagaimana harus tercapai. saya yang bukan orang asli sini aja peduli apalagi anda masa tidak tau pengguna dan pengedar”, ujarnya.
Mengungkap kasus Narkotika sangat sulit tidak seperti kriminal umum yang menunggu laporan masyarakat. “Kalo Kriminal Umum orang datang melapor. Polisi harus mengenal ciri-ciri umum pelaku untuk melakukan penangkapan, tapi kalo di narkoba kita menciptakan kasus dari Nol. itu bedanya dengan Kriminal umum”, katanya.
Kendala lainnya adalah NTT daerah kepulauan dimana jumlah pulau di NTT mencapai 1.192 pulau. “Yang berpenghuni hanya 56. Anggaran untuk BNN antara daerah daratan dengan kepulauan itu sama pak. Seperti kemarin yang kita ungkap di Sumba itu pesanya lewat online pak. Pake Line lagi sulit kita lacak dan menangkap Bandarnya”, ujar Wahyudi.
Ia mengaku sangat terbuka terhadap media dalam mengungkap kasus Narkoba. “Kalo ada yang main-main saya akan ambil tindakan keras dan tegas, karena kalo penegak hukum tapi justru mempermainkan hukum maka hukumannya harus lebih berat”, jelasnya.
Ia menambahkan, kepedulian Pemerintah daerah dalam menghadirkan Badan Nasional Narkotika di daerah – daerah masih sangat rendah menjadi kendala lain yang dihadapi BNNP NTT.
“Di NTT baru tiga Kabupaten Kota yang memiliki Kantor BNN antara lain Kota Kupang, Rote Ndao dan Belu sedangkan yang lain itu kita yang harus mengcover sehingga kalo kita lakukan penyelidikan seperti di Sumba kemarin itu bisa memakan waktu berbulan-bulan pak. Bayangkan. Bahkan ketika kasus diserahkan ke Kejaksaanpun kita harus ke sana”, ujarnya.
Ia minta masyarakat umum dapat menyampaikan laporan kepada BNNP jika mengetahui ada pengedar. “Ciri paling umum itu tidak ada kerja tetapi banyak duit. kalo pemake yang disampaikan ke BNN tidak akan diproses. Dia malah direhabilitasi. Yang melapor akan kita beri Reward. Berapa nilainya tergantung barang bukti”, tegasnya.
Tujuh kasus yang berhasil diungkap antara lain, tersangka AD, AAS dan RT ditangkap di Kupang dengan barang bukti Shabu pada bulan Februari , Tersangka AM ditangkap pada Oktober 2018 dengan barang bukti Ganja dan dua pak kertas linting.
“Tersangka lainnya AF ditangkap di jalan A. Yani Waingapu, barang bukti 1 botol Liquid vape yang berisikan cairan 5F-ADB 15 ML dan 5 ML, Tersangka UMK dan AG, barang bukti 1 botol liquid vape 5F-ADB 10 ML dan 1 paket Ganja kering”, kata Brigjen Pol Wahyudi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.