Kamis, 1 Nopember 2018
Laporan: Yasintus fahik
Kupang, flobamora-spot.com – tingkat penghunian Kamar (TPK) hotel Berbintang di NTT pada bulan Oktober 2018 sebesar 62, 21 persen atau naik 3, 29 point dibandingkan denfan TPK bulan Agustus 2018 sebesar 58, 92 persen.
Demikian dikatakan kepala BPS NTT melalui Kabid Statistik Distribusi Demarce Sabuna, S. St. SE., M. Si, dalam ketrangan Pers bulanan pada Kamis (1/11/2018) di Kupang.
Ia menjelaskan, jumlah tamu menginap di hotel Berbintang pada bulan September 2018 sebesar 54, 284 orang dengan rincian 47, 413 orang tamu Nusantara dan 6, 871 orang tamu Mancanegara.
“Rata-rata lama tamu menginap di hotel Berbintang pada bulan september 2018 selama 1, 58 hari. Rata lama tamu Nusantara menginap selama 1,51 hari dan rata-rata lama tamu mancanegara menginap selama 2, 28 hari”, urai Sabuna.
Ia menambahkan, penumpang angkutan udara yang tiba di NTT pada bulan September 2018 berjumlah 179, 417 dan penumpang yang berangkat sejumlah 177, 215 orang.
“Sedangkan jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk Atambua sebanyak 8.575 orang, naik 8,38 persen dibandingkan dengan Agustus 2018 sebanyak 7.912 orang. Mengenai Indeks Harga konsumen bulan Oktober 2018 NTT mengalami Deflasi sebesar 0, 04 persen dengan ibdeks harga konsumen sebesar 131, 18. Kota Kupang mengalami deflasi sebesar 0, 05 persen sedangkan kota Maumere mengalami deflasi sebesar 0, 04 persen.
“Deflasi Oktober 2018 terjadi di NTT karena adanya penurunan indeks harga pada 2 kelompok pengeluaran yaitu transport sebesar 1, 70 persen dan makanan jadi aebesar 0, 01 persen. Sedangkan 4 kelompok pengeluaran lainnya mengalami kenaikan indeks tertinggi sebesar 0, 84 persen”, jelasnya.
Pada Oktober 2018 dari 82 Kota sampel IHK Nasional 66 Kota mengalami inflasi dan 16 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di kota Palu sebesar 2, 27 persen dan terendah di kota Cilegon dengan sebesar 0, 01 Persen. Deflasi terbesar terjadi di Kota Bengkulu sebesar 0, 74 persen dan terendah terjadi di Kota Tangerang sebesar 0, 01 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.