Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Irwan Arianto: “Pencurian Batrey Tower Telkomsel Terjadi, Karena Peran Orang Dalam”

Kontributor : Sintus Editor: Redaksi
Pelaku Pencurian batrey tower Telkomsel Oesao, kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang digiring salah satu anggota Polres Kupang ke Loby Mapolres Kupang tempat Konfrensi pers berlangsung Selasa (28/2). Paling depan Simon Magang (Pegawai Telkomsel) disusul Antonius Kerans alias Ady (otak Pelaku pencurian) dan 4 pelaku lainnya.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Para Pelaku pencurian Batrey Tower Telkomsel di Oesao, Kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang, tanggal 25 Februari 2023 lalu telah diamankan aparat Polres Kupang.

 

Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto mengungkap ada peran “orang dalam” di balik aksi pencurian tower tersebut dalam ketrangan pers Selasa (28/2).

 

“Otaknya Ady, dan dibantu oleh teman-temannya ini perannya masing-masing turut serta membantu. Setelah kita kembangkan, ternyata mereka bisa masuk ke tower itu atas bantuan Simon. Simon ini yang memegang kunci pintu tower tersebut. Dan pak Simon ini adalah Pegawainya (Telkomsel-red)”, kata Kapolres Irwan Arianto.

 

Menurut dia, kasus ini mencuat setelah warga setempat memergoki para Pelaku yang melakukan pekerjaan pada dini hari pukul 01.30

 

“Pada saat itu ada salah satu warga memergoki perbuatan mereka karena kejadian ini dini hari. Tidak akan mungkin Pegawai tower itu melakukan pekerjaan. Mereka lalu kabur. Pada saat mereka kabur, si Ady ketinggalan. Dan diamankan oleh warga”, ujarnya.

 

“Oleh karena itu warga segera menghubungi Polsek Kupang Timur dan mendatangi TKP tersebut. Dan didapati Ady”, tambah dia.

 

Menurut dia, 24 batrey yang dicuri disimpan di rumah warga Kota Kupang.

 

“Batrey-batrey tersebut disembunyikan di rumah kosong, oleh si Roy. Kita menemukan 24 buah batrey dan 2 kendaraan pick up yang digunakan untuk mengambil barang-barang curian tersebut”, kata dia.

 

Ada sindikat ? “sementara ini masih kita dalamin lagi. Karena kita Sudah koordinasi dengan pihak telkomsel yang ada di Bali. Nanti sore akan datang. Kami akan meminta selurhn tower – tower tersebut untuk dilakukan pengawasan dan pengecekan Kembali. Karena mereka ini memonitor bahwa beberapa batrey tower yang sengaja untuk cadangan dan tidak digunakan. Kita masih beruntung bahwa batrrey itu cadangan. Kalo batrrey yang digunakan tower mungkin signal kita akan mengalami gangguan”, jelasnya.

 

Simon Magang yang ditanya mengapa lakukan itu ia menjawab, karena mendapat telpon dari rekannya.

 

“Karena dari teman telpon bahwa ada projeck atau pekerjaan oleh Yano bilang kita ada mau projek. Dia bilang Beta mau minta kunci tower Oesao.
Rencana kalo ini dijual Simon dapat berapa. Beta sonde tau sampai di situ.
Tidak dibayar gaji ? beta sonde tau apa-apa”, kata dia.

 

Batrey yang dicuri akan dijual dengan harga 10.000 /kg dengan berat masing-masing batrey 50 kg.

 

Akibat perbuatan Telkomsel mengalami kerugian Rp. 103 juta.

 

“Dari perbuatan mereka kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 363 ayat 1 kita subsiderkan pasal 362 dan jungto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun”, pungkasnya.

 

Berikut identitas lengkap para Pelaku.

 

Antonius Kerans alias Ady {31}, RT 10 RW 04, Naikolan Maulafa Kota Kupang.
Yohanes Hanterius alias Hanter {33} karyawan swasta RT 19 RW 07 Kelurahan Naikolan, Maulafa.
Anggriano Kristianto Amabi alias Yano {30} RT 21 RW 08 Kelurahan Naikolan Maulafa.
Richard Raymond Agripa alias Roy {26} RT 19 RW 07 kelurahan Naikolan Maulafa.
Jandres Nesimnasi Alias Des. {21} RT 18 RW 07 Naikolan Maulafa.
Simon Magang {27} RT 41 RW 15 Kelurahan Oesao, Kupang Timur Kabupaten Kupang.

  • Bagikan