OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas Untuk Inklusi (Garamin) Provinsi NTT menggelar acara perayaan hari disabilitas internasional, penandatanganan MoU antara Garamin dengan Pemkab Kupang tentang pelaksanaan program memperkuat inklusi sosial untuk kesetaraan dan hak-hak difabel di Kabupaten Kupang.
Penandatanganan MoU dikemas dalam acara Natal bersama dengan Pemkab Kupang, Selasa sore, 20/12/2022, di Kantor Bupati.
Bupati Kupang, Korinus Masneno yang hadir dalam acara tersebut, didampingi Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Novita Foenay, dalam sambutannya mengatakan atas dukungan Garamin dan LSM/NGO, dia meyakini Kabupaten Kupang akan mampu menjadi rumah yang ramah, menjadi rumah yang nyaman, sebagai rumah harapan bagi para difabel untuk terus berkarya meniti jalan kemajuan dan meraih prestasi.
Bupati Korinus menambahkan, pihaknya sedang mengupayakan secara maksimal kebijakan-kebijakan yang inklusif, kebijakan-kebijakan yang pro para difabel.
Dia menambahkan, untuk mewujudkan Kabupaten Kupang sebagai daerah inklusi bukanlah pekerjaan mudah.
Menurut dia, dibutuhkan sinergitas program dengan LSM/NGO. Implementasi kerja kolaboratif dan intensif tentunya akan dengan mudah merealisasikan berbagai target pembangunan inklusif.
“Seberat apapun pekerjaan yang ada akan menjadi ringan. Semua tugas dan fungsi pemerintah yang besar dan berat akan terbantukan dengan eksistensi rekan-rekan LSM/NGO di daerah ini,” ungkapnya.
Sementara Direktur Garamin NTT, Yasaf Aguson Lay menyebut, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan inklusi sosial dan pemenuhan hak kelompok sasaran Penyandang disabilitas/difabel dengan meningkatkan akses difabel terhadap layanan public yang berkelanjutan. Ia berharap Kabupaten Kupang bisa terwujud sebagai daerah inklusi.
Turut hadir, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang, Yulius Taklal, para Kabag Setda Kabupaten Kupang serta undangan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.