OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah propinsi melalui dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Kegiatan berlangsung di gereja El Roi Batakte, Kecamatan Kupang Barat Rabu (7/12).
“Ada 2 poin penting dalam pencegahan stunting. Yang pertama gerakan masyarakat hidup sehat (germas), sesuai instruksi presiden nomor 1 tahun 2017 kalau kita lihat sudah sekitar 5 tahun program ini berjalan. Germas ini tujuannya untuk mengajak masyarakat bersama-sama mencegah stunting dan kita fokus pada penanganan stunting. Karena khusus kita di indonesia lebih khusus NTT kasusnya lebih tinggi dan kalau berdasarkan data riilnya, urutan kabupatennya , kabupaten TTS , TTU dan kabupaten kupang termasuk dalam angka stunting di tengah-tengah. Tapi apapun itu secara angka, stunting
Khususnya di Kupang Barat angkanya sudah dibawah rata-rata angka nasional yaitu sebanyak 17,09 persen. Nasional adalah 20 persen”, kata Kepala Bidang Subtansi promosi dan Pemberdayaan Masyarakat pada dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil provinsi NTT, I Made Sumiartha kepada Media ini.
“Saya mengapresiasi pak Camat sebab berkat kerja keras beliau melibatkan semua sektor bukan hanya sektor kesehatan saja dalam mendukung program Germas tetapi melibatkan semua komponen bangsa dimana itu sudah ada juknisnya termasuk tentang stunting bukan hanya terkait stakeholder terutama dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah. Terkait dengan Germas adalah membudayakan hidup sehat di setiap tatanan. Dan untuk Germas ada 3 poin utama yaitu makan sayur buah, aktivitas fisik dan cek kesehatan secara rutin. Tadi pagi kami lakukan cek darah, kolesterol dengan asam urat, kemudian tadi kita sudah snack makan buah dan aktivitas fisik”, tambah dia.
Camat Kupang Barat Yusak Ullin, S.H menjelaskan, ia menyambut baik kehadiran tim dari dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi NTT yang melakukan sosialisasi GERMAS.
“Jadi hari ini kami kedatangan tamu yang datang memberikan sosialisasi terkait Germas kepada perwakilan masyarakat dadi 10 desa dan 2 kelurahan tambah dengan tokoh masyarakat lalu dari TNI POLRI dalam hal ini Kapolsek Kupang Barat dan Danramil juga dari sekolah turut hadir serta dari beberapa unsur masyarakat yang ikut hadir dalam kampanye germas hari ini”, ujar Yusak.
Ia menjelaskan, kegiatan hari ini lebih mengutamakan pencegahan stunting di wilayah Kupang Barat.
“Memang angka stunting paling tinggi di kabupaten kupang termasuk kecamatan Kupang Barat tapi karena keyerlibatan berbagai stakeholder di dalamnya, maka angka stunting kami turun menjadi 17,09 persen artinya rata-rata nasional kami ada dibawah itu akibat dari bulan timbang, bulan agustus”, ucap dia.
Dia berharap, kedepan khususnya ditahun 2023 angka stunting terus menurun.
“Hal ini terjadi bukan karena dukungan atau kerja keras dari 1 oknum saja atau 1 pihak saja tetapi semua komponen ikut terlibat dan mendukung program ini bersama-sama dengan ibu kader yang ada di tingkat desa”, terangnya.
Ia mengapresiasi peran pemerintah desa dengan adanya MoU dari 3 mentri dimana dana desa yang ada harus disisihkan 4 persen untuk kesehatan.
“Nah hal itu yang menyebabkan adanya penyediaan makanan tambahan terhadap anak-anak yang terkena stunting dan hal tersebut yang membantu menekan angka stunting”, ujarnya.
Ia mebjelaskan, yang menjadi kendala dalam penanganan stunting hanya di kelurahan – kelurahan.
“Kelurahan yang ada di kabupaten kupang tidak menjalankan program pencegahan stunting dengan baik karena terkendala dana, sehingga angka stunting terus meningkat.
Kalo desa ada dana desa. Kelurahan tidak ada dana kelurahan.
Harapan saya kedepan semoga pemerintah bisa mengupayakan dana untuk pencegahan stunting bagi 17 kelurahan di kabupaten Kupang”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




