OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022 di Kabupaten Kupang tinggal menghitung hari.
Mulai Kamis tanggal 3 hingga Sabtu tanggal 5 November 2022 sudah tahapan Pilkades memasuki masa tenang, sebelum hari pencoblosan Senin tanggal 7 November 2022.
Sebanyak 74 Desa akan menggelar pesta demokrasi dalam Pilkades Serentak tahun 2022 di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berbagai persiapan sudah memasuki tahap final, termasuk komitmen untuk memelihara keamanan dan ketertiban saat berlangsung maupun setelah hari H pencoblosan nanti.
Komitmen ini muncul dari dua desa di perbatasan negara Indonesia dengan Timor Leste yakni, Desa Netemnanu Selatan dan Desa Nunuana Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Panitia dan masyarakat dari dua desa ini telah mengikrarkan Deklarasi Damai demi menjamin keamanan dan ketertiban di dua desa tersebut. Pemilih dalam DPT di dua desa itu sekitar seribu lebih dengan 3 Cakades dari Desa Nunuanah dan 2 Cakades dari Desa Netemnanu Selatan.
Deklarasi Damai ini merupakan inisiasi dari Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H yang diteruskan kepada para Kapolsek Jajaran yang daerahnya melaksanakan Pilkades Serentak tahun ini.
” Perlu ada komitmen dari para panitia untuk bersama-sama dengan aparat keamanan memelihara Kamtibmas saat Pilkades tanggal 7 November nanti,” jelasnya.
” Transparansi dan integritas panitia menjadi tolak ukur situasi saat pilkades nanti,” tambahnya.
Berikut isi Deklarasi Damai yang di ikrarkan panitia pilkades di Desa Netemnanu Selatan adalah
“Kami Panitia Kecamatan, Desa dan Masyarakat Desa Netemnanu Selatan, siap menyukseskan pemilihan kepala desa Netemnanu Selatan Kecamatan Amfoang Timur tahun 2022 dengan aman dan damai”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.