KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Sebanyak 137 sekolah SD dan SMP se-Kota Kupang mulai 02 – 11 Agustus 2022 berpacu dalam lomba tarian tradisional yang berlangsung di halaman belakang kantor itu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs Dumuliahi Djami, M.Si mengatakan, lomba ini selain dalam rangka memeriahkan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77, juga sebagai salah satu upaya pemerintah melalui dinas dan sekolah menumbuhkan semangat cinta anak-anak terhadap budaya dan selanjutnya dilestarikan sebagai aset bangsa. Menurut dia, perkembangan Ilmu Pengetahuan mengakibatkan seni budaya daerah tergerus.
“Ya selain sebagai ajang memperingati HUT Proklamasi RI ke-77 tahun ini, juga sebagai upaya kita dan sekolah dalam menumbuhkan rasa cinta budaya anak-anak, menuju anak yang cerdas dan berbudaya,” jelas Kadis Djami.
Dia mengatakan, banyak siswa usia SD dan SMP akhir-akhir ini memiliki kemampuan secara akademik tetapi tidak cerdas dalam berbudaya. Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang memiliki kewajiban bersama pihak sekolah mengupayakan agar siswa tetap cerdas dan memiliki kemampuan berbudaya.
Dia menambahkan, tim juri memiliki kewenangan untuk menilai kelompok tarian yang benar menunjukan tarian tradisional bukan hasil tarian yang dimodifikasi.
Menurut Dumul Djami, mulai tahun depan akan dipetakan sesuai zona ada sekolah-sekolah yang akan secara khusus mengembangkan tak hanya tarian daerah yang ada di wilayah tersebut, tetapi juga seni budaya lain, menjadi muatan lokal untuk siswa, sehingga budaya tetap lestari di tengah perkembangan Ilmu Pengatahuan dan Teknologi yang pesat saat ini.
“Dengan demikian, harapan pemerintah agar Siswa Cerdas dan Berbudaya tetap tercipta”, pungkasnya. (Humas DISDIKBUD).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.