Rabu 1 Agustus 2018
Laporan: Ellena Christine
Kupang,flobamora-spot.com – RSUD SK Lerik hari ini Rabu (1/8/2018) memasuki usia ke-8. Di sela-sela euforia perayaan Hari Jadinya RS Type C itu melaunching Gedung baru. “Gedung ini dibangun dengan dana 58 Milyar dari 100 milyar lebih yang disalurkan secara bertahap oleh Pemerintah Pusat”, demikian Walikota Kupang Dr. Jefirtson R Riwu Kore, MM, MH dalam sambutannya saat melanching gedung tersebut.
Ia mengatakan, dengan bantuan pemerintah pusat, RS S.K Lerik diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Direktris RSUD S.K Lerik dr. Lily Marsiana Halek mengatakan dengan diresmikannya gedung baru ini, RS S.K Lerik bisa memperbaiki pelayanan dan infrastruktur menjadi lebih baik lagi.
“Gedung ini bantuan pemerintah Pusat. Sebelumnya ada bantuan dari Pemerintah Daerah. Dari sisi pertumbuhan aset sudah sangat berkembang”, katanya.
Marsiana menambahkan untuk saat ini menejemen akan membuat terobosan baru secara bertahap di mulai dari pembuatan gedung baru dan membenahi sarana prasarana kemudian inventarisasi kantor serta pengembangan SDM terus dilakukan.
“saat ini RS S.K Lerik memiliki 310 karyawan yang melayani terdiri dari 17 spesialis , 9 dokter umum, 43 bidan, 101 perawat, yang lainnya ada 63 serta sisanya non kesehatan”, ujarnya.
Mengenai permintaan Walikota ingin menjadikan RSUD SK Lerik sebagai yang terbaik Marsina mengatakan bahwa hal tersebut juga merupakan tujuan utama dari Menejemen RS S.K Lerik
“Itukan sejalan dengan kami juga karna visi rumah sakit kota yakni dapat memberikan pelayanan paripurna karena Rumah Sakit ini merupakan kebanggaan masyarakat kota kupang. Kami juga punya cita-cita seperti pak wali ” ujar doktee cantik ini.
Ia berjanji akan membawa Rumah Sakit type c ini lebih profesional ke depannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.