KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Demi menunjang percepatan pelayanan kemanusiaan,
Ketua PMI Provinsi NTT Josep Nae Soi menyerahkan sebuah mobil Anbulance kepada PMI Kota Kupang Kamis (10/3/22).
Dalqm sambutannua Ketua PMI NTT menfingatkan, insan PMI tentang Tugas Palang Merah Indobesia.
“Palang Merah Indonesia (PMI) dalam melaksanakan tugasnya harus tetap memperhatikan 7 prinsip dasar gerakan Internasional Palang Merah yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan. Prinsip-prinsip dasar ini merupakan pedoman dan arah dalam melaksanakan misi kemanusiaan. Untuk itu, semua komponen yang dimiliki oleh PMI baik anggota maupun assetnya harus dikerahkan dan digunakan untuk kepentingan kemanusiaan”, ujarnya.
Josef A. Nae Soi memberikan apresiasi kepada Djan Faridz yang telah menyumbangkan dua ambulans untuk kelancaran pelaksanaan tugas PMI NTT.
“Terima kasih kepada Bapak Djan Faridz. Kita meminta bantuan 1 unit mobil ambulans dan malah diberikan 2 unit,” kata Josef Nae Soi pada acara Serah Terima 1 unit mobil ambulans dari PMI Provinsi NTT kepada PMI Kota Kupang, di Markas PMI, Kamis (10/3).
Ketua PMI itu berharap agar seluruh jajaran PMI di NTT bekerja dengan hati dan mengedepankan integritas.
“Dalam kerja kemanusiaan PMI harus memperhatikan dua hal penting yaitu output dan outcome. Kita harus menghindari agar orang tidak boleh mati karena kekurangan darah sebab penyediaan stok darah adalah tugas PMI atau ketika terjadi banjir maka orang pertama yang sampai lokasi adalah PMI,” jelas Josef Nae Soi.
Lebih lanjut, Josef A. Nae Soi yang juga Wakil Gubernur NTT menegaskan sumbangan ambulans itu merupakan bentuk dukungan untuk memfasilitasi kerja kemanusiaan dari PMI.
“Sesuai asal katanya, ambulans berasal dari bahasa Latin, ambulare yang berarti bergerak. Dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI), jika ambulans dan Red Cross bergerak dalam situasi perang maka tidak boleh ada halangan atau tembakan. Bantuan ambulans kepada PMI Kota Kupang ini sebenarnya merupakan respon terhadap permintaan mereka sebelum pelantikan Pengurus NTT Masa Bakti 2021-2026 dan saya berjanji akan memberikan prioritas kepada PMI Kota Kupang. Hal ini penting, sebab wajah PMI NTT itu ada di Kota Kupang sehingga dengan penyerahan 1 unit mobil ambulans ini sekiranya bisa dimanfaatkan untuk melayani masyarakat Kota Kupang”,kata Josef Nae Soi.
Pada akhir sambutan, Josef A. Nae Soi memberikan semangat dengan sapaan salam kemanusiaan.
“Ketika saya menyapa, salam kemanusiaan, semua menjawab Kami PASTI. PASTI itu merupakan singkatan dari misi besar kerja PMI Provinsi NTT yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergitas, Transparan dan Integritas.
PMI Kota Kupang sudah menunjukkan kerja profesional dalam merespon banjir yang ada di Kota Kupang beberapa waktu lalu,”pungkas Nae Soi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PMI Kota Kupang, Hermanus Man menyampaikan terima kasih kepada Ketua PMI Provinsi NTT atas dukungan kepada PMI Kota Kupang.
“Tentunya kami mengapresiasi bantuan dari Bapak Ketua PMI Provinsi. Organisasi ini hidup dari bantuan orang lain, maka ambulans ini akan digunakan untuk membantu masyarakat Kota Kupang. Ada harapan, wajah PMI NTT ada di Kota Kupang sehingga perlu ada branding dalam pelayanan PMI Kota Kupang”, kata Wakil Walikota Kupang tersebut.
Turut hadir dalam acara serah terima mobil ambulans ini adalah Pengurus PMI Provinsi NTT; Stefanus Bria Seran (Wakil Ketua/ Ketua Harian), George M Hadjoh (Sekretaris), Alfridus B. Seran (Ketua Bidang Organisasi), Indra W. E. Gah (Ketua Bidang Penanggulangan Bencana), Bobby Thinung Pitoby, MBA (Bendahara), F. X. Riky Kasemetan (Wakil Bendahara), Severinus Poso (Wakil Sekretaris dan Kepala Markas), dan Pengurus PMI Kota Kupang; Thomas A. Huwa (Wakil Sekretaris), Matheos Kuas (Wakil Bendahara) serta Juliana M. Manuhutu (Kepala Markas), serta staf dan relawan PMI Provinsi dan PMI Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.