KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 pada 18 kabupaten/kota di NTT termasuk Kota Kupang. 18 kabupaten/kota dimaksud adalah pemerintah daerah yang pada tahun sebelumnya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD, antara lain; Pemerintah Kabupaten Ende, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Malaka, Lembata, Timor Tengah Utara, Nagekeo, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Sumba Timur dan Pemerintah Kota Kupang.
Kepala BPK Perwakilan NTT, Adi Sudibyo dalam sambutannya pada Entry Meeting yang dilaksanakan secara virtual Rabu (3/2/22), menyampaikan, pemeriksaan sudah dimulai sejak hari ini.
“Pemeriksaan akan berlangsung selama 25 – 28 hari, dengan komposisi, 5 hari secara daring dan 20 – 23 hari akan dilaksanakan di lapangan atau lokasi kantor kabupaten/kota dimaksud. Minggu depan tim pemeriksa akan turun dan melakukan pemeriksaan di kabupaten/kota”, kata dia.
Komposisi dengan pemeriksaan secara daring menurutnya dilakukan karena menyesuaikan dengan situasi di tengah pandemi covid 19 saat ini yang mengalami perubahan era digital dengan memanfaatkan teknologi komunikasi digital.
Kepala BPK Perwakilan NTT minta bantuan pemda kabupaten/kota agar pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar. Dia berharap predikat yang sudah diperoleh tahun lalu tetap bisa dipertahankan.
“Harap catatan dari kami bisa segera ditindaklanjuti dan diperbaiki, jangan sampai ada hal baru yang akan mempengaruhi penilaian. Sehingga opini WTP dapat dipertahankan,” pungkasnya.
Entry meeting pemeriksaan interim atas LKPD TA 2021 yang berlangsung secara daring itu dihadiri pula oleh Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si bersama para Asisten Sekda dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Kupang. Hadir pula para Kepala Daerah, Pimpinan DPRD dan Sekda dari 17 kabupaten lainnya di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




