LABUAN BAJO, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah provinsi NTT dipastikan ikut dalam Pengeloaan Taman Nasional Komodo (TNK), bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Keterlibatan tersebut terwujud dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi yang diwakili Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT, PT Flobamor dan Kepala Taman Nasional Komodo (TNK) di kantor TNK, Jumat (4/2) tentang Penguatan Fungsi Kelembagaan, Perlindungan Kawasan dan Pengembangan Wisata Alam di TNK
“Hal ini merupakan suatu yang luar biasa, suatu sejarah dalam perjalanan Provinsi NTT karena selama ini TNK dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun dengan ditandatanganinya PKS ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat juga terlibat dalam pengelolaan TNK,” Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing usai mewakili Gubernur menyaksikan penandatangan PKS tersebut.
.
Menurut mantan Penjabat Bupati Manggarai itu, penandatangan PKS antara Direktur Utama PT Flobamor dan Kepala TNK merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur NTT dengan Kementerian LHK yang diwakili Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, pada puncak Hari Konservasi Alam (2021) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pantai Lasiana Kota Kupang Rabu, (24/11/2021).
“Hari ini penandatanganan secara teknisnya. Dengan adanya PKS ini, Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat akan terlibat dalam penguatan fungsi konservasi, pemberdayaan masyarakat dan capacity building bagi petugas dan lainnya,” ungkap Sony.
Lantas apa dampaknya terhadap peningkatan PAD Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat ? “PKS tersebut dapat membuka jalan untuk adanya bagi hasil pendapatan dari pengelolaan TNK”, jelas mantan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT itu.
“Kita akan berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah pusat agar hasil pengelolaan TNK tidak hanya masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) tapi juga berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggaarai Barat , ” tambah Sony.
Sementara itu, Kepala TNK, Lukita Awang saat dihubungi melalu pesan aplikasi whatsApp membenarkan adanya PKS tersebut.
Dikatakan Awang, ruang lingkup Perjanjian tersebut meliputi empat hal yakni Pertama, Dukungan Kerjasama penguatan kelembagaan melalui peningkatan kuantitas, kualitas dan kapasitas sumber daya manusia Balai Taman Nasional Komodo.
” Yang kedua adalah Dukungan Kerjasama perlindungan, pengamanan, patroli daratan dan perairan kawasan Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo sebagai Warisan Alam Dunia. Berikutnya ada, dukungan Kerjasama pemberdayaan masyarakat berbasis wisata alam, perikanan dan budaya di Desa Komodo. Dan terakhir adalah dukungan kerjasama perencanaan dan pengembangan pariwisata alam, promosi dan edukasi di Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas,” jelas Awang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.