Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur NTT, Minta  Dana Pusat, Biayai PPPK

Kontributor : Biro AP NTT/Ellena Editor: Sintus
Sekda NTT Benediktus Polo Maing

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Provinsi NTT  telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022. Dana itu akan digunakan untuk membiaya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang telah lulus seleksi tahun 2021.

 

“Gubernur NTT telah dua kali bersurat ke Menteri Keuangan terkait pembiayaan untuk tenaga PPPK yang telah lulus pada tahun 2021. Surat Pertama tanggal 12 November 2021 dengan nomor BU.900/75/BKEUD/2021 perihal Penambahan Alokasi Transfer DAU tahun 2022 untuk Pembiayaan PPPK di Provinsi NTT. Lalu pada tanggal 10 Januari 2022, Gubernur kembali melayangkan surat kedua dengan  nomor BU.900/06/BKEUD/2022 pada tanggal 10 Januari 2022 perihal Permohonan Penambahan Alokasi Dana Transfer Umum DAU terkait Perhitungan Anggaran PPPK Guru Tahun Anggaran 2022,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/2).

 

Benediktus Polo Maing mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 577 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi NTT  mendapat alokasi  formasi yaitu CPNS sebanyak 198 formasi yang terdiri dari 160 orang tenaga teknis dan 38 orang formasi tenaga kesehatan. Selain itu ada juga sejumlah 8.372 dengan rincian  Formasi PPPK Non Guru yakni Tenaga Teknis sebanyak 36 Formasi dan Tenaga Kesehatan berjumlah 15 serta formasi  PPPK Guru sebanyak  8.321 Formasi.

 

“Dari Total 8.321 Formasi PPPK Tahun 2021, yang lulus seleksi tahap I sebanyak 1.417 orang formasi guru dan 3 orang formasi teknis.  Sementara yang lulus seleksi tahap II sebanyak 1.638 orang. Alokasi Anggaran untuk Gaji PPPK yang lulus tahap I telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022. Proses pemberkasan administrasi PPPK yang lulus tahap I telah mulai berproses pada tanggal 27 Desember 2021 dan saat ini sedang dalam proses penerbitan SK Pengangkatan PPPK ,” jelas Sekda Polo Maing.

 

“Sedangkan untuk PPPK hasil seleksi tahap II sebanyak  1.638 orang  dibutuhkan anggaran Rp.111.174.336.000, belum dapat dilakukan tahapan proses administrasinya sebagaimana PPPK hasil seleksi tahap I, karena Pemerintah Provinsi NTT sementara menunggu tindak lanjut Pemerintah Pusat atas Surat Gubernur NTT,” pungkas Sekda Benediktus.

  • Bagikan