KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) kembali memulai kunjungan kerja ke daerah-daerah di Nusa Tenggara timur. Kunjungan pertama ke 5 Kabupaten se-daratan Timor dan Kabupaten Kupang menjadi daerah pertama yang dikunjungi. selanjutkan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Kunjungan kerja dimulai pada 21 Januari hingga 25 Januari 2022.
Maksud kunjungan kerja tersebut untuk memantau langsung pelaksanaan Program Pemerintah Provinsi yang dilaksanakan di beberapa Kabupaten diantaranya Bidang Pertanian Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), Peternakan, Infrastruktur, Pendidikan, Pariwisata, Bumdes, Penanganan Stunting dan lain-lain.
Demikian dijelaskan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi NTT Samuel Halundaka didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Parera dalam Jumpa Pers di Lobi Lantai 1 Kantor Gubernur NTT Kamis (20/1/22).
“Tujuan Kunker Bapak Gubernur kali ini untuk memastikan langsung perkembangan pelaksanaan pembangunan di lapangan dalam berbagai sektor diantaranya pertanian, peternakan, pendidikan dengan peresmian beberapa sekolah, pariwisata, infrastruktur, peninjauan desa-desa binaan Bank NTT, juga setiap BumDes, Karena NTT masih didominasi oleh Investasi Pemerintah”, ujar Samuel.
“Kunker dimaksud juga, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk mendapatkan masukan terkait pelaksanaan pembangunan dan dampaknya terhadap masyarakat, baik itu di perkotaan maupun dipedesaan,” katanya.
Dikatakannya, Kunker kali ini adalah agenda awal di tahun 2022. Gubernur juga akan mengunjungi kabupaten-kabupaten lainnya untuk juga meninjau hasil program kerja Pemprov NTT yang signifikan untuk juga biaa mewujudkan kesejahteraan di Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.