Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sekda Kabupaten Kupang Lantik 306 Pejabat Fungsional

Kontributor : Mercy/rilis Editor: Sintus
Sekda Kabupaten Kupang Ir. Obet Laha saat melantik 306Pejabat Fungsional di Rujab Bupati Kupang Jalan Kartini Kota Kupang Jumat (31/12).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI), menyampaikan persetujuan terhadap penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kupang di Provinsi NTT, yang  disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui surat nomor : 800/ 8773/OTDA, Tanggal 30 Des 2021.

 

Menindaklanjuti surat tersebut, maka pada Jumad (31/31/2021), Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Ir.Obet Laha resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 306 Pejabat Fungsional, sesuai Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821.28/02/BKPSDM.Kab.Kpg/2021.

Acara pelantikan yang diikuti oleh 304 jabatan eselon IV dan 2 jabatan eselon III itu berlangsung malam hari pukul 20.00 WITA, di rumah jabatan Bupati Kupang yang beralamat di Kota Kupang.

 

Sekda Obet Laha dalam sambutannya mengatakan, PNS khususnya dalam jabatan struktural yang selama ini melekat sebagai bagian dari struktur organisasi perangkat daerah, dengan tingkatan birokrasi pada jenjang eselon II, III dan IV, dianggap pemerintah kurang efektif untuk diterapkan, khususnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat dan akuntabel.

 

“Untuk itu perlu dilakukan penyederhanaan terhadap struktur organisasi yang ada, sehingga tercipta sebuah birokrasi yang dinamis serta profesional. Hal inilah yang kemudian mendorong pemerintah menetapkan kebijakan tentang penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang secara teknis diatur pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional”, jelasnya.

 

Sekda melanjutkan, pemerintah pada prinsipnya meyakini bahwa jabatan fungsional sebagai jabatan dengan kedudukan, tugas dan wewenang yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan, tentu akan lebih mampu menciptakan akselerasi dalam peningkatan pelayanan publik. Pada hakekatnya bertujuan untuk kemajuan organisasi dan kepentingan publik, serta tidak sedikitpun akan merugikan PNS yang dilantik, baik dari sisi karier, pangkat maupun penghasilan, “terangnya.

 

Acara dihadiri pula oleh Asisten Administrasi Umum, Novita Foenay, Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Rima Salean, Kabag Prokopim, Martha Para Ede, serta rohaniawan pendamping.

  • Bagikan