KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Jabatan Yang Dimiliki Adalah Tanggung Jawab Bagi Masyarakat dan Sang Pencipta. Setiap jabatan yang harus ditandai dengan adanya kinerja untuk mampu menghasilkan kinerja yang bermanfaat bagi kemajuan daerah. Demikian dikatakan Wakil Gubernur NTT Drs. Josep A. Nae Soi saat memberikan sambutan padaPengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT di Ruang Rapat Asisten Kantor Gubernur NTT pada Rabu (29/12).
“Memiliki suatu jabatan itu tidaklah mudah. Pemilihan terhadap suatu jabatan memang ditentukan pada performance appraisal dan personal appraisal. Maka dari itu kinerja kita harus ada output dan outcome yang berguna bagi provinsi ini. Harus ada manfaatnya bagi banyak orang,” kata dia.
“Jabatan yang diemban itu bukan semata milik kita sendiri, itu adalah berkah dari sang pencipta bagi kita dengan memiliki tanggung jawab sesuai amanatnya. Hidup kita ini adalah milik pencipta dan kita hanya pada hak guna pakai. Maka harus menggunakan jabatan sesuai dengan pelayanan kinerja bagi orang lain dan daerah,” ujar Wakil Gubernur.
Ia mengatakan, sejauh ini sudah ada perubahan mindset dari para ASN bukan lagi melakukan garapan tetapi melakukan kerja. Oleh sebab itu saat ini dibutuhkan kiat-kiat, strategi, taktik dan dibutuhkan kerja sama yang luar biasa.
“Kalau kita memaknai perjalanan Saya dan Bapak Gubernur yang tersisa dua tahun ini, dibutuhkan keberlanjutan dalam pembangunan, meskipun saat ini memang kita sudah bangkit namun kita mesti memenuhi apa yang dinamakan dengan sejahtera,” tambahnya.
Menurut dia, semua pihak dituntut untuk memberdayakan aset-aset yang ada. “Lahan harus dimanfaatkan jangan dibiarkan begitu saja kita harus aktif kelola lahan kita dengan baik. Juga sektor pariwisata sebagai prime mover pembangunan, sektor peternakan, pertanian, kelautan yang harus kita kembangkan dengan lebih maksimal,” jelas Nae Soi.
“Saya juga meminta kita semua untuk tetap bergandengan tangan. Kami sangat mengharapkan di sisa 2 tahun kepemimpinan kami ini bisa ada perubahan dan loncatan yang lebih baik untuk memajukan daerah dan masyarakat yang sejahtera. Bekerjalah dengan hati yang bergembira. Tantangan apapun harus dilalui dengan hati yang gembira,” tambahnya.
Dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor : 816.2.1/329/BKD 3.2 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Pengukuhan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT:
- Dra.Bernadeta Meriani Usboko, M.Si
* Jabatan Lama : Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat
* Jabatan Baru : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTT
- IR. Maksi Yaen Erich Nenabu, MT
*Jabatan Lama : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT
*Jabatan Baru : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT
- Jusuf Alfred Adoe, SE
*Jabatan Lama : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT
*Jabatan Baru : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT
Selanjutnya dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor : 816.2.1/330/BKD 3.2 Tentang pengangkatan PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT:
4. Samuel Halundaka, S.IP, M.Si
*Jabatan Lama : Sekretaris Pada Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTT
*Jabatan Baru : Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT
- Odermaks Sombu, SH, M.A, M.H
* Jabatan Lama : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang
*Jabatan Baru : Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT
- Prisila Q. Parera, SE
*Jabatan Lama : Kepala Bagian Protokol Pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT
*Jabatan Baru : Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.