KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Presiden Republik Indonesia menginstruksikan Pemberlakukan Penbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa Propinsi.
Menindaklanjuti Instruksi tersebut Mentri Dalam Negri menetapkan PPKM level 4 – level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Sumatera. Berikutnya Nusa Tenggara Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Semua ditetapkan sesuai dengan kriteria level situasi Pandemi berdasarkan asesment oleh Kementrian Kesehatan. Serta lebih mengoptimalkan pos Komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Khusus di provinsi NTT Mendagri menetapkan 1 Kabupaten dengan level 3 yakni Sumba Tengah.
Sisanya 21 kabupaten Kota pada posisi level 2 yakni kabupaten Kupang. Kabupaten TTS, TTU, Belu, Malaka, Kota Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Folres Timur, Sikka, Ende, Nagekeo. Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Lembata, Ngada, Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya.
Pembatasan PPKM ini tertuang dalam Instruksi nomor 48 tahun 2021.
Pemberlakuan Level 3 untuk seluruh kabupaten Kota di Indonesia akan berlangsung pada 24 Desember 2021.
Hal ini penting untuk melarang masyarakat bepergian pada hari Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.