Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sianturi: “Wapres Inginkan, Seluruh Pekerja Non ASN Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan”

Kontributor : Rilis Editor: Sintus
Sekda Kabupatwn Kupang Ir. Obet Laha menyerahkan Santunan kepada ahli Waris Kamis (4/11/21).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – BPJS Ketenagakerjaan NTT Kamis, 4/11/2021, menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyelenggaraan program BPJAMSOSTEK. Dan juga tindaklanjut Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021dan PERMENDAGRI 27 Tahun 2021 di Kabupaten Kupang.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanel Sianturi dalam kesempatan tersebut mengingatkan Peserta terhadap apa yang dikatakan Wapres beberapa waktu lalu.

 

“Wapres menginginkan pemerintah daerah mendorong seluruh pekerja Non ASN untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan”, kata Sianturi .

Menurut dia, pada acara penganugerahan Paritrana Award 2019 (12 Agustus 2020) Wakil presiden menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Dia menguraikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima upah diantaranya : jaminan kecelakaan kerja (JKK). Ini merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Selain itu pula, diberikan jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Masih menurutnya, tenaga kerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan ialah pekerja penerima upah/ pekerja formal. Juga Pekerja informal dan pekerja jasa konstruksi.

Berikut pegawai non ASN yang meninggal dunia pada tahun 2021 yang akan menerima jaminan kematian:
1. Harun Kefi, unit kerja Dinas Koperasi Kabupaten Kupang.
2.Tony Takameha, unit kerja TK RSUD Naibonat.
3.Bluzio De Araujo, unit kerja Dinas Pol. PP Kabupaten Kupang.

 

Kepada mereka diberikan jaminan kematian yang diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha.

 

“Terima kasih kepada BPJamsostek perwakilan NTT yang telah mengagendakan kegiatan ini, dalam rangka mengevaluasi kerjasama. Dan kemitraan yang telah terjalin, antara Pemkab Kupang dan BPJamsostek dalam menyelenggarakan program JAMSOSTEK di Kabupaten Kupang”, Kata Obet Laha.

Menurut dia, Terhitung kerjasama yang dilakukan sejak tahun 2017 yang lalu, sebanyak 2.912 tenaga kontrak daerah Kabupaten Kupang, telah diakomodir sebagai peserta. Dan diberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJamsostek.

“Artinya dengan jumlah peserta tersebut, maka Pemkab Kupang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan iuran peserta bagi tenaga kontrak daerah tersebut. Setidaknya sebesar 367 juta lebih dalam APBD pada setiap tahun anggaran.

 

Obet menambahkan, FGD ini berfokus pada diskusi tentang kesiapan APBD Kabupaten Kupang dalam melanjutkan kerjasama dengan BPJamsostek di tahun 2022. Serta rencana perluasan kepesertaan program JAMSOSTEK di daerah, sebagaimana Inpres RI No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program Jamsostek.

Dia berharap, melalui FGD ini dapat dipaparkan secara rinci jumlah tenaga kerja Kabupaten Kupang. Baik Penerima upah maupun bukan penerima upah yang telah dilindungi maupun belum terlindungi. Serta simulasi perhitungan anggaran bulanan maupun tahunan yang perlu dialokasikan, untuk mengoptimalkan kepesertaan tenaga kerja kita dalam program Jansostek.

Dari 160 desa dengan jumlah aparat 1.600 orang, hanya desa Bolok dan desa Penfui Timur yang mendaftarkan perangkat desanya. Jumlah peserta sebanyak 17 orang.

“Hal ini perlu didiskusikan bersama dalam FGD sehingga optimalisasi program JAMSOSTEK yang mencapai 11% dari total angkatan kerja, berangsur ditingkatkan”, ujarnya.

  • Bagikan