OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Bupati Kupang meresmikan Puskesmas Pakubaun di Amarasi Timur kabupaten Kupang, Nusa tenggara Timur. Acara berlangsung meriah dengan tarian dari keluarga besar Puskesmas Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur pada hari selasa, (26/10/2021).
Pada kesempatan itu Bupati Kupang mengatakan, Pelayanan Kesehatan sebagai salah satu pelayanan dasar kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah.
Puskesmas Pakubaun memulai pembangunan tahun 2020, mengalami 2 kali addendum saat pembangunan gedung. Namun dapat selesai tepat pada waktunya dan merupakan puskesmas prototype ke 14.
Bupati Kupang, Korinus Masneno menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan puskesmas ini.
Korinus menjelaskan, terdapat setidaknya 14 jenis pelayanan kesehatan mulai dari anak usia dini sampai orang terduga tuberkolosis. Hal ini telah menjadi prioritas Pemkab. Kupang, untuk dipenuhi pada setiap tahun anggaran.
Selain sumber daya aparatur yang profesional, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memenuhi standar pelayanan kesehatan juga dibutuhkan. Untuk itu kehadiran Puskesmas Pakubaun kiranya dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Meskipun puskesmas ini hanya dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan bagi masyarakat namun bukan berarti pelayanan yang diberikan tidak optimal. “Karena baik rawat jalan maupun rawat inap wajib dilaksanakan secara professional”, ujar Masneno.
Masneno berharap, unsur-unsur pelayanan yang diselenggarakan di setiap puskesmas dapat ditingkatkan menjadi lebih prima agar bermanfaat bagi masyarakat.
Turut mendampingi Bupati Kupang, Ketua PKK kabupaten Kupang, Ketua Dharmawanita kabupaten Kupang. Pimpinan OPD terkait salah satunya Kadis Kesehatan, para Camat, Kapolsek Amarasi Timur, Dannramil Amarasi Timur. Juga para Kapus dan Ikatan Bidan Indonesia kabupaten Kupang, dan masyarakat Kecamatan Amarasi Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.