OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Jumlah Desa kelurahan dengan status Zona Hijau terus meningkat. Posis Kamis (21/10) jumlahnya sudah mencapai 174.
“Zona Kuning tinggal 3 desa yakni Kelurahan Teunbau dengan 1 kasus terkonfirmasi di 1 rumah terinveksi, desa Oematnunu dengan 5 kasus Covid-19 di 1 rumah terinveksi, desa Tolnaku 1 kasus terkonfirmasi di 1 rumah terinveksi’, jelas Ketua Satgas Covid-10 Kabupaten Kupang Ir Obet Laha dalam rilis yang dibagikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang marta Para Ede, S.H kepada Media Jumat (22/10/21).
Sementara jumlah angka Positif Covid-19 di Kabupaten Kupang terus melorot.
“Jumlah kasus hari ini 1 orang”, kata dia.
Jumlah specimen RT-PCR yang dikirim ke Laboratorium sejak Januari – 22 oktober 2021 sebanyak 4. 422 spesimen. Jumlah specimen pendudukan berdomisili di Kabupaten Kupang sebanyak 3.689 spesimen. Yang sudah mendapat jawaban hasil pemeriksaan hasil positif 962 spesimen. Hasil negatif: 2. 435 spesimen.
Jumlah specimen yang sudah ada hasil 3.400 spesimen. Yang belum mendapatkan hasil 289 spesimen.
“Total positif Covid-19 sampai hari ini 2.806 orang. Sembuh hari ini 38 orang. Total sembuh 2.725 orang. Meninggal 74 orang. Masih dirawat dan isolasi saat ini 7 orang”, sebutnya.
Lantas bagaimana capaian Vaksinasi di Kabupaten Kupang Pak Sekda ?
“Capaian Vaksinasi, SDM Kesehatan, dosis I: 1.962 (125,93%),dosis II: 1.818 (116,69%), dosis III: 764 (49,04%)”, urainya.
Ia menambahkan, untuk Lansia, dosis I: 7.513 (24,86%), dosis II: 3.337 (11,04%).
Petugas Publik, dosis I: 40.959 (145,65%), dosis II : 26.860 (95,51%).
Masyarakat rentan dan umum, dosis I: 68.226 (37,67%), dosis II: 24.506 (13,53%).
Remaja, dosis I: 2.711 (6,71%), dosis II : 1.365 (3,38%).
“Total Cakupan vaksin dosis I: 121.371 (43,13%), dosis II : 57.886 (20,57%), dosis III: 772 (0,27%)”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.