Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Ranperda Usul Inisiatif Disampaikan ke DPRD, Apa Saja?

Kontributor : Pkp_ans Editor: Sintus
Sekot Kupang Fahrensy Funay bersama Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD Kota Kupang pada Paripurna pemabahasan 3 Ranperda usul inisiatif Selasa (12/10/21)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kota Kupang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif untuk dibahas dalam masa sidang III tahun 2020-2021. Ketiga ranperda tersebut antara lain; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Serta Ranperda, Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar.

 

Sekot Kupang, Fahrensy Funay saat membacakan tanggapan Walikota Kupang atas pemandangan umum fraksi terhadap ketiga ranperda tersebut pada paripurna ke-19 DPRD Kota, Selasa (12/10) menjelaskan penyertaan modal pada Bank Pembangunan NTT, merupakan salah satu upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tentu saja dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.

 

Landasan yuridis penyertaan modal pada Bank NTT adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

 

Ditambahkannya, besaran penyertaan modal pemerintah ke Bank NTT sebesar Rp 97 milyar lebih sejak tahun 2004 sampai tahun 2020. Selanjutnya, deviden yang diterima pemerintah sampai dengan saat ini sebesar Rp 155 milyar lebih.

 

Dengan adanya penyertaan modal pemerintah pada Bank NTT menurutnya, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Salah satunya melalui pemberian kredit modal usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah.

 

Mengenai Ranperda Penyesuaian Bentuk Hukum PDAM Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang, Sekda menjelaskan dengan adanya perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum. Ini sesuai PP 54 tahun 2017 tentang BUMD merupakan syarat utama untuk mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah/ pemerintah daerah.

 

Saat ini cakupan pelayanan PDAM Kota Kupang baru mencapai 17 persen dengan kapasitas debit terproduksi sebesar 137 liter per detik. PDAM terus berupaya meningkatkan debit produksi baik melalui kerjasama dengan masyarakat dan lembaga secara optimal serta mengeksploitasi sumber air yang ada di Kota Kupang. Seperti Kali Dendeng dan Mata Air Oesapa (Air Hitam). Di samping itu, dalam rangka peningkatan cakupan layanan akan dilakukan penambahan jaringan transmisi dan distribusi.

 

Sementara mengenai Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar, kondisi terkini yang menjadi kendala adalah belum adanya jaminan pemerataan aksesibilitas air bersih bagi masyarakat.
Dan belum mendukung rencana strategis PDAM Tirta Bening Lontar dalam memperluas cakupan pelayanan air bersih. Dengan adanya penyertaan modal pemerintah kepada PDAM Tirta Bening Lontar akan meningkatkan cakupan pelayanan sebanyak 12 ribu sambungan rumah dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.

 

Sebelumnya anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Golkar, Alfred Djami Wila dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar tehadap pengajuan tiga ranperda usul inisiatif menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Pemkot Kupang yang telah merumuskan ranperda ini. Dia berharap ranperda ini dibuat bukan hanya untuk peningkatan PAD dengan melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, tapi juga dapat meningkatkan pertumbuhan dan perekonomian daerah untuk menunjang pembangunan daerah. Dividen yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.

 

Sementara Ranperda Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang, menurutnya Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dan jaminan kepastian hukum dalam rangka menjalankan arah kebijakan, strategi dan program untuk pembangunan penyediaan dan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Kupang dan dapat mendorong terlaksananya kinerja perusahaan umum daerah yang lebih baik.

 

Sedangkan mengenai Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar, menurut Alfred ranperda ini bukan saja hanya untuk penyediaan air bersih dan mendukung perluasan cakupan layanan air bersih melalui pembangunan sambungan baru dalam wilayah Kota Kupang, tetapi juga dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang, serta menjadi solusi untuk mengatasi masalah kebutuhan penyediaan air bersih di Kota Kupang.

 

Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kota Kupang dengan agenda tanggapan Wali Kota Kupang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos didampingi para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Kota Kupang serta para pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang dan para camat. *PKP_ans

  • Bagikan