KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Walikota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Kupang dalam rangka Pengendalian penyebaran Corona Virus disease 2019. Instruksi Walikota nomor: 062.bagi.HK.443.1/VIII/2021 Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, perlu meningkatkan penegakan protokol kesehatan dan menerapkan Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 4
(empat) di Wilayah Kota Kupang.
Berikut isi lengkap instruksi tersebut.
KESATU : Semua pihak wajib disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan di tempat umum dengan :
a. Memakai Masker yang sesuai standar kesehatan dengan benar dan penggunaan face shield tetap wajib menggunakan
masker;
b. Mencuci tangan dengan sabun/sanitizer;
c. Menjaga Jarak aman/hindari kontak fisik;
d. Menghindari kerumunan; dan
e. Mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu;
KEDUA : Dilakukan PPKM Level 4 (empat) sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
b. Maksimal 25% (dua puluh lima persen) Pendidik dan/atau tenaga kependidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan
teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 3 September 2021;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial adalah sektor yang tidak berhubungan langsung dengan pencegahan
maupun penanganan Pandemi Covid-19 atau yang bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima
persen) maksmal staf Work From Office (WFO) secara ketat, namun apabila ditemukan cluster penyebaran Covid-19
maka sektor yang bersangkutan ditutup 5 (lima) hari;
d. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti:
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang Ororientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
(customer));
b) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan
penyebaran informasi kepada masyarakat;
c) Perhotelan non penanganan karantina; dan
d) Industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh
dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang
menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat
beroperasi dengan ketentuan:
a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan
dengan pelayanan kepada masyarakat, Membatasi pelaksanaan kegiatan di tempat kerja Pemerintah/Swasta dengan
menerapkan Work From Office (WFO), dengan ketentuan : a. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial
Diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home(WFH);
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor: Esensial seperti:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang Berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Perhotelan non penanganan karantina; dan
- Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
- Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; dan
- Untuk huruf e) dapat beroperasi dengan serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung operasional;
b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda
pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan
protokol kesehatan yang ketat;
3) Kritikal seperti:
a) Kesehatan;
b) Keamanan dan ketertiban masyarakat;
c) Penanganan bencana;
d) Energi;
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) Pupuk dan petrokimia;
h) Semen dan bahan bangunan;
i) Obyek vital nasional seperti : SPBU, Menara Telekomunikasi;
j) Proyek strategis nasional;
k) Konstruksi; dan
l) Utilitas dasar (listrik,air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa
ada pengecualian; dan
b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada
fasilitas produksi/ konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran
guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf, 4) Pasar tradisional,
pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang
asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang
sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 WITA dengan protokol Kesehatan
yang ketat; kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10%
(sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda
Pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) Kritikal seperti:
a) Kesehatan;
b) Keamanan dan ketertiban masyarakat;
c) Penanganan bencana;
d) Energi;
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) Pupuk dan petrokimia;
h) Semen dan bahan bangunan;
i) Obyek vital nasional;
j) Proyek strategis nasional;
k) Konstruksi (infrastruktur publik);
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi
100% (seratus) persen staf tanpa ada
pengecualian; dan
2. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada
fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Wajib berkoordinasi dengan PD Pasar, TNI/POLRI dan instansi terkait untuk penerapan pembatasan di Pasar Tradisional yang diatur secara tersendiri dengan Edaran
dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang.
5) Supermarket, minimarket, toko kelontong dan toko/pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari
dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),
khusus toko/kios yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam
operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/pengelola/ penanggung jawab
usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;
6) Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap
pemilik/ pengelola/penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protocol
kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pembatasan 25% (dua puluh
lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA
wajib dibawa pulang/delivery/take away;
2) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dengan pembatasan 25% (dua
puluh lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00
WITA wajib dibawa pulang/ delivery/take away;
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri
Maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen)
dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA wajib dibawa
pulang/delivery/take away,
f. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan tetap dibuka dan dibatasi jam operasional mulai
dari pukul 10.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/pengelola/ penanggung jawab usaha wajib
menyiapkan tempat mencuci tangan;
g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi
100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
h. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30-50
(tiga puluh sampai dengan lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan
memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
i. Tempat Hiburan, Pub, Karoke, dan Pitrad ditutup sementara;
j. Fasilitas umum (Area Publik, Taman Umum, Tempat Wisata Umum, lokasi seni/budaya, dan area publik
lainnya) di izinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan
penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;
k. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan
kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), izinkan beroperasi 25% (dua puluh lima
persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;
l. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain : olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang
ketat; dan
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,
- untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari
kapasitas atau maksimal 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat, serta penerapan
protokol kesehatan yang ketat;
n. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh
persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
o. Melakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) dan bila perlu
melakukan penyekatan di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku
perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum dari luar
wilayah Kota Kupang (pesawat udara, bis dan kapal laut) yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang,
harus:
1) Bagi pelaku perjalanan darat yang akan memasuki Wilayah Kota Kupang wajib disertai hasil Negatif Rapid Test
Antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test PCR yang
Dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya, yang dikecualikan adalah sebagai berikut :
a. TNI/POLRI yang sedang melaksanakan tugas;
b. Pejabat Daerah/Negara yang sedang melaksanakan tugas;
c. Awak Kendaraan Umum (maximal 3 orang : Sopir dan 2 orang Kondektur) yang mengangkut barang atau
penumpang;
d. Pegawai/Karyawan PLN, Telekomunikasi atau BUMN/BUMD lainnya;
e. Pegawai/Karyawan Pemerintah/Swasta yang berdomisili diluar Wilayah Kota Kupang dan tempat kerjanya
berada diwilayah Kota Kupang serta Pegawai/ Karyawan Pemerintah/Swasta yang berdomisili di Wilayah Kota
Kupang dan tempat kerjanya berada diluar Wilayah Kota Kupang;
f. Mahasiswa yang kuliah di Kota Kupang;
g. Pemasok bahan pangan bagi Kota Kupang;
h. Pedagang bahan pangan/pelaku ekonomi di Wilayah Kota Kupang;
i. Karyawan Bank atau jasa keuangan lainnya; dan/atau
j. Rohaniawan yang sedang menjalankan tugas;
2) Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C
dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;
3) Bagi warga Kota Kupang yang melakukan perjalanan darat keluar wilayah Kota Kupang, wajib disertai Hasil
Negatif Rapid Test Antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test
PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya untuk masuk kembali ke Wilayah Kota Kupang;
4) Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang dikeluarkan maksimal
1 x 24 jam sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya;
-
Membatasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, dengan ketentuan :
- Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan pemakaman dengan penerapan protoko kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
- Dilarang melakukan kerumunan, perjalanan dan kegiatan lainnya diluar rumah yang tidak perlu diatas pukul 21.00 WITA;
KETIGA : Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan
pelabuhan, TNI/POLRI dan instansi terkait lainnya untuk penerapan pembatasan pelaku perjalanan
yang diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Dinas Perhubungan Kota Kupang;
KEEMPAT : Setiap Warga kota Kupang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19
yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
- Penundaan atau Penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau Bansos dan/atau;
b. Penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT
sampai dengan tingkat Kota seperti : KTP, Akta dan lain-lain.
Pengecualian atas hal ini karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi yang dibuktikan
Dengan keterangan Dokter dari Puskesmas/Klinik Kesehatan/Rumah sakit.
KELIMA : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang berkoordinasi dengan instansi terkait wajib
mensosialisasikan secara terus menerus PPKM dan Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi di Kota
Kupang.
KEENAM : Dinas Kesehatan Kota Kupang wajib menyampaikan data pasien Covid-19 (by name/by ddress/by
phone) yang melaksanakan Isolasi Mandiri kepada Kelurahan untuk diawasi secara ketat oleh
Satgas Covid-19 Kelurahan, RT/RW setempat dan bekerjasama dengan Puskesmas setempat;
KETUJUH : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Satgas/Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait
lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TNI/POLRI melakukan operasi termasuk
dimalam hari untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan pembatasan tersebut dan bila
terjadi pelanggaran diberikan sanksi yang tegas sesuai KUHP, UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang
karantina Kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
KEDELAPAN : Pembagian sektor Esensial, Non Esensial dan Kritikal serta pengaturan Jadwal Kerja
Di lingkungan Pemerintah Kota Kupang selama penerapan PPKM, diatur secara
tersendiri dengan Edaran dari Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan
Daerah Kota Kupang. (RILIS)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.