KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Klinik King Care telah berkarya melayani masyarakat selama lima tahun. Klinik ini legal dan telah mengantongi ijin operasional. Usai mendapat teguran dari dinas kesehatan Kota Kupang dan diminta untuk berhenti beroperasi sementara waktu, Klinik King Care Kupang telah berbenah mementapkan diri dan pada Selasa (10/08/21) Klinik King Care Kupang telah memperoleh surat pengaktifan kembali operasional klinik tersebut dari Dinas Kesehatan Kota Kupang.
Dalam surat pengaktifan kembali Klinik King Care dengan nomor surat Dinkes. 441.806/904/VIII/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati tersebut dinyatakan bahwa Klinik King Care telah memenuhi persyaratan untuk melakukan operasional klinik Pratama Rawat Jalan dengan pelayanan Home Care sesuai dengan Permenkes No.09 tahun 2014 tentang Klinik.
Pimpinan Klinik King Care Kupang, dr. Yoseph Elkridus Gonang mengatakan bahwa pada dasarnya Klinik King Care Kupang telah memiliki ijin sejak 5 tahun lalu. Ijin tersebut baru diperbaharui pada bulan Mei 2021 lalu dan berlaku hingga Mei 2026 nanti. Untuk layanan rapid test antigen, Klinik King Care telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Kupang sejak 01 Februari 2021 lalu.
“Kita merupakan Klinik yang legal dan memiliki ijin resmi. Bagi kami, teguran yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kemarin merupakan hal yang sangat positif bagi kami untuk berbenah menjadi lebih baik ke depan,” tutur dr. Eky.
Ia juga mengapresiasi Dinas Kesehatan Kota Kupang yang dipimpin oleh drg. Retnowati. Menurutnya, Dinas Kesehatan sangat tegas dalam menjalankan tugas. Selain itu, dirinya juga berterima kasih karena setelah tahapan-tahapan penilaian yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Klinik King Care Kupang akhirnya dapat beroperasi kembali.
Lebih jauh dirinya berharap agar masyarakat Kota Kupang kembali dapat memanfaatkan kembali berbagai layanan kesehatan yang disediakan oleh Klinik King Care Kupang.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat Kota Kupang karena di saat pandemi seperti ini masyarakat tentunya sangat membutuhkan layanan kesehatan, apalagi layanan kesehatan yang kami hadirkan ialah layanan kesehatan langsung ke rumah,” tutup dr. Eky. (Ellena)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.