Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Walikota Kupang Keluarkan Instruksi Baru. Simak Isinya !!

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Walikota Kupang mengeluarkan Instruksi Nomor : 047/HK.443.1/VII/2021 setelah memperhatikan kenaikan signifikan Penularan Covid-19 dan untuk mengantisipasi masuknya Varian Baru Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat dan masif serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, maka dipandang perlu meningkatkan penegakan protokol kesehatan dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) pada Level 4 di Wilayah Kota Kupang;

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :
1. Pelaku/Pemilik/Pengelola Usaha di Kota Kupang

2.Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan Se-Kota Kupang
3.Ketua FKUB Kota Kupang
4.Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, dan Perusahaan
Swasta lainnya di Wilayah Kota Kupang
5.Satuan Tugas Covid-19 Kota Kupang
6.Camat dan Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kecamatan se-Kota Kupang
7.Lurah dan Gugus Tugas Covid-19 Tingkat
Kelurahan se-Kota Kupang 8. Kepala Puskesmas se-Kota Kupang
9. Direktur Utama PD Pasar Kota Kupang
10. Masyarakat Kota Kupang
Untuk :

KESATU : Semua pihak wajib disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan di tempat umum dengan :
a.Memakai Masker yang sesuai standar kesehatan dengan benar dan penggunaan face shield tetap wajib menggunakan masker;
b.Mencuci tangan dengan sabun/sanitizer;
c.Menjaga Jarak aman/hindari kontak fisik;
d.Menghindari kerumunan; dan
e.Mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu;

KEDUA : Dilakukan PPKM Level 4 (empat) sebagai berikut:
a.pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi,tempat pendidikan/ pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b.pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial adalah sektor yang tidak terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan pencegahan maupun penanganan Pandemi Covid-19 diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c.pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti:
a)Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b)Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
c)Perhotelan non penanganan karantina; dan
d)Industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),
dapat beroperasi dengan ketentuan:

a)Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b)Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
(lima puluh persen) staf; dan
2)Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3)Kritikal seperti:
a)Kesehatan;
b)Keamanan dan ketertiban masyarakat;
c)Penanganan bencana;
d)Energi;
e)Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f)Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g)Pupuk dan petrokimia;
h)Semen dan bahan bangunan;
i)Obyek vital nasional seperti : SPBU, Menara Telekomunikasi;

j)Proyek strategis nasional;
k)Konstruksi; dan
l)Utilitas dasar (listrik,air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan:

a)Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b)Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,

4)Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong,agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 WITA dengan protokol Kesehatan ketat;

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Wajib berkoordinasi dengan PD Pasar, TNI/POLRI, dan instansi terkait untuk penerapan pembatasan di Pasar Tradisional yang diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang.

5)Supermarket, minimarket, toko kelontong dan toko/pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), khusus toko/kios yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/pengelola/ penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;

6)Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/ pengelola/penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;
d.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1)Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA wajib dibawa pulang/delivery/take away;

2)Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA wajib dibawa pulang/delivery/take away;

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA wajib dibawa pulang/delivery/take away,

e.Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan tetap dibuka dan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/pengelola/ penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;

f.Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g.Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

h.Fasilitas umum (Area Publik, Taman Umum, Tempat Wisata Umum, lokasi seni/budaya, Tempat Hiburan, Pub, Karoke, Pitrad, dan area publik lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

i.Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j.Kegiatan olahraga/pertandingan

1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,

k.Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

l.Melakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) dan bila perlu melakukan penyekatan di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum dari luar wilayah Kota Kupang (pesawat udara, bis dan kapal laut) yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, harus:

a.Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;
b.Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

c.Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya;

m.Membatasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, dengan ketentuan :

a.Kegiatan seni/budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara;

b.Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang
berpotensi menimbulkan kerumunan;

c.Dilarang menyelenggarakan Pesta dan Syukuran seperti Nikah, Ulang Tahun, Wisuda, Sambut Baru, Sidi, Baptisan, Khitanan, Arisan, dan Kegiatan seremonial sejenis lainnya;

d.Dilarang melakukan kerumunan, perjalanan dan kegiatan lainnya diluar rumah yang tidak perlu diatas pukul 21.00 WITA

KETIGA : Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI/POLRI dan instansi terkait lainnya untuk penerapan pembatasan yang diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Dinas Perhubungan Kota Kupang;

KEEMPAT : Setiap Warga kota Kupang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. Penundaan atau Penghentian Pemberian Jaminan
Sosial atau Bansos dan/atau;
b. Penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota seperti : KTP, Akta dan lain-lain.
Pengecualian atas hal ini karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi yang dibuktikan dengan keterangan Dokter dari Puskesmas/Klinik Kesehatan/Rumah sakit.

KELIMA : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang berkoordinasi dengan instansi terkait wajib mensosialisasikan secara terus menerus PPKM dan Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi di Kota Kupang

KEENAM : Dinas Kesehatan wajib menyampaikan data pasien Covid-19 (by name/by address/by phone) yang melaksanakan Isolasi Mandiri kepada Kelurahan untuk diawasi secara ketat oleh Satgas Covid-19 Kelurahan, RT/RW setempat dan bekerjasama dengan Puskesmas setempat;

KETUJUH : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Satgas/Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TNI/POLRI melakukan operasi termasuk dimalam hari untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi yang tegas sesuai KUHP, UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku.

KEDELAPAN : Pembagian sektor Esensial, Non Esensial dan Kritikal serta pengaturan Jadwal Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Kupang selama penerapan PPKM
Level 4, diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan Daerah Kota Kupang.

KESEMBILAN : Pada saat Instruksi ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota Kupang Nomor 046/ HK.443.1/VII/2021, tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Kedua Atas Penebalan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

Instruksi Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2021. (Rilis).

  • Bagikan