Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dishub Awasi Ketat Warga Luar Yang Masuk Kota Kupang

Petugas dari Polres Kupang sedang mememriksa penumpang Rabu (28/7/21)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan melakukan pengawasan ketat di 5 pintu masuk, untuk memastikan warga luar daerah yang datang, menaati protocol Kesehatan.

“5 pintu masuk tersebut yakni Lasiana / batas Tarus, Penfui / AU batas Baumata, terminal Belo, Manulai II/Perempatan jalur 40, Alak/ pertigaan Lantamal dan pelabuhan Bolok”, kata Kadishub Kota Kupang melalui Kepala UPTD Terminal Bell Yeskhial Mbau kepada Tirilolok Rabu (28/7/21).

Ia menjelaskan, setiap penumpang di atas mobil atau motor yang melintas dicek suhu badan jika di atas 37, 80 derajat Celsius maka yang bersangkutan dilarang memasuki Kota Kupang dan jika warga Kota Kupang yang masuk ke Kota Kupang dengan suhu badan di atas 37, 80 akan diarahkan ke petugas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di terminal Bello.

“Jika di bawah 37, 80 yang bersangkutan diijinkan masuk ke wilayah Kota Kupang dengan tetap menaati Prokes”, kata Mbau.

Ia menegaskan, Kendaraan pick up hanya boleh memuat 70 persen penumpang.

Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Petugas Dishub, Polri, TNI AD/AU/ AL, POM AL, Satpol PP dan Dinkes. (VN_02)

  • Bagikan