KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1604-01/Kupang Sertu Yusuf Tafuli bersama Babinkamtibmas melaksanakan pengamanan dan pendampingan kegiatan Vaksinasi di Lantai I Lippo Plaza Kupang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Rabu, (21/07/2021).
Kegiatan vaksinasi diikuti 60 orang. Sebelum dilakukan vaksin, para penerima vaksin melaksanakan beberapa proses diantaranya, terlebih dahulu melaksanakan pendaftaran pengisian form, dilanjutkan dengan pemeriksaan/screening, apabila dinyatakan layak menerima vaksin baru dilakukan penyuntikan vaksin, setelah peserta menerima vaksin di sarankan untuk menunggu reaksi obat selama 30 menit.
”Pengamanan dan pemantauan ini kita lakukan agar kegiatan penyuntikan vaksin bisa berjalan dengan baik dan lancar serta para peserta tetap mengedepankan protokol kesehatan covid -19 dengan menjaga jarak, memakai masker serta sebelum memasuki lokasi vaksin terlebih dahulu mencuci tangan”, jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendukung penuh segala kebijakan pemerintah kota kupang terkait perpanjangan PPKM skala Mikro sesuai surat edaran Nomor : 046/HK.443.1/VII/2021
Tentang perpanjangan kedua atas penebalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di kota Kupang untuk pengendalian penyebaran
corona virus disease 2019.
“Kami akan mendukung penuh segala kegiatan dan kebijakan Pemda, seperti pendampingan dan pengawasan kegiatan vaksin yang di lakukan sekarang ini di seluruh puskesmas kota kupang dan tempat lainnya juga pemberlakuan PPKM skala mikro, semata mata demi kepentingan kita bersama yaitu menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang semakin meninggal di wilayah kota kasih ini”, pungkasnya. (rilis)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.